Pemkab Mukomuko Belum Bisa Bangun Rumah Adat, Kecuali …
RBO >>> MUKOMUKO >>> Hasil keputusan musyawarah adat Mukomuko beberapa waktu lalu bersepakat membangun Rumah Adat. Dan pembangunan Rumah Adat dimaksud disepakati berlokasi di lahan eks Mapolsek Mukomuko Utara atau Mapolsek Kota yang beralamat di Kelurahan Pasar Mukomuko. Namun sayang, permintaan rumah adat itu, Pemkab Mukomuko sulit untuk mengakomodir. Hal ini dikemukakan Kabid Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, M. Zum, ST saat dihubungi radarbengkuluonline.com tadi siang.
Menurut Zum, pihak Dinas PUPR, wewenangnya hanya membangun gedung pemerintahan dan gedung pertemuan. Sementara kalau Rumah Adat, peruntukkannya hanya sebagai simbol adat istiadat. "Itu juga menjadi kendala. Kalau dibangun itu Rumah Adat, aturannya, Dinas PUPR tidak bisa. Dinas PU itu membangun gedung pemerintahan dan gedung pertemuan. Ini juga sudah saya sampaikan di hadapan tokoh adat dan tokoh masyarakat saat musyawarah berlangsung."
Kendati demikian, bukan berarti pembangunan Rumah Adat itu tidak bisa didanai oleh APBD Mukomuko. Akan tetapi harus ada mekanisme yang dilalui. Pertama, kata Zum, bisa melalui mekanisme hibah. Misalkan dana dihibahkan ke Badan Musyawarah Adat (BMA). BMA yang melaksanakan pembangunan. "Tapi, kalau mekanisme seperti itu, nanti sulit untuk pengembangan. Pemkab tetap tidak bisa kalau nanti misalkan mau direncanakan pengembangan. Karena bangunan itu nanti bukan milik Pemkab," jelas Kabid Cipta Karya ini.
Kemudian mekanisme lain, berkaca dengan daerah lain yang telah melaksanakan. Pembangunan Rumah Adat menggunakan APBD dibuat payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubernur (Pergub). "Seperti di DKI, masyarakat adat Betawi minta bangun Rumah Adat mereka. Dan dibangun oleh Pemprov DKI, tapi ada dasarnya payung hukumnya. Perbup dan Pergub kalau gak salah. Bisa kita lakukan hal yang sama."
Kalau mekanismenya didasari payung hukum, lanjut Zum, status kepemilikan Rumah Adat menjadi milik Pemkab. Sehingga Pemkab juga bisa mengalokasikan dana untuk perawatan dan pengembangan. "Kalau kajian kita sejauh ini seperti itu. Hal itu sudah kita gali sejak Tahun 2014 lalu. Solusinya seperti itu. Tapi jika dengan mekanisme melalui payung hukum, kegiatannya nanti barangkali tidak di PU, tapi di dinas terkait lain. Misalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ada kebudayaan. Di situ kan adat erat kaitannya dengan kebudayaan."
Ditambahkan M. Zum, pembangunan Rumah Adat berbeda dengan pembangunan Balai Adat. Balai Adat bisa dilakukan oleh Dinas PUPR tanpa harus melalui mekanisme khusus. Sebab, Balai Adat masuk dalam katagori gedung pertemuan. Makanya, alokasi anggaran yang sudah tertuang dalam APBD Mukomuko Tahun ini, bunyi kegiatannya adalah pembangunan Balai Adat, bukan Rumah Adat. Sementara keputusan musyawarah tokoh adat beberapa waktu lalu, yang diusulkan yaitu Rumah Adat.
"Disitu letak bedanya. Akan tetapi, apa yang menjadi usulan yang menjadi keputusan musyawarah adat itu, tetap menjadi laporan kita kepada pimpinan. Dan tentu akan dikaji lagi kedepannya."
Untuk diketahui, pada Tahun 2021 ini, di Dinas PUPR telah tersedia anggaran untuk kegiatan pembangunan Balai Adat tahap I sebesar kurang lebih Rp 994 juta. Tapi sayangnya, anggaran tersebut hilang terimbas kebijakan refocusing anggaran. Ini sebagaimana dijelaskan M. Zum. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: