Dana Desa 8 Persen Belum Bisa Digunakan

Dana Desa 8 Persen Belum Bisa Digunakan

RBO >>>  AIR DIKIT >>>  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si menegaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dipastikan tidak bisa menggunakan Dana Desa (DD) senilai 8 persen untuk penanganan Covid-19. "Kalau desa mau menggunakan DD senilai 8 persen itu, desa harus menetapkan APBDes dulu. Kalau APBDes belum ditetapkan, Desa tidak bisa menggunakan DD 8 persen untuk Covid-19 tersebut," tegas Gianto kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kendati DD senilai 8 persen tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing desa, lanjutnya, tetapi anggaran tersebut tetap belum bisa digunakan kalau APBDes belum ditetapkan. Karenanya, masing-masing desa harus mempercepat menetapkan APBDes dan menyampaikan pengajuan pencairan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2021. "Sekarang DD senilai Rp 8 persen tersebut sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing desa. Tetapi syarat menggunakannya desa harus menetapkan APBDes dulu," imbuh Gianto.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan mewajibkan desa mengalokasikan DD senilai 8 untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, kata Gianto, kedua program itu merupakan program nasional yang harus disukseskan masing-masing desa.

"Kita berharap kerja sama desa untuk menyukses program nasional melalui DD. Jadi, desa yang belum menyelesaikan APBDes, dan belum menyampaikan pengajuan pencairan tahap I diharapkan untuk segera menyampaikan. Sehingga ADD/DD tahap I langsung bisa direalisasikan," demikian Gianto.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: