Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kota Bengkulu

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kota Bengkulu

Terendah Rp 25.000 dan tertinggi Rp 35.000 per Orang

RBO >>> BENGKULU >>>   Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah pengganti di Kota Bengkulu . Besarannya, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Agama Kota Bengkulu nomor : B-708/Kk.07.04/BA.03.2/4/2021 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah pengganti tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Tertera dalam SE itu  bahwa zakat fitrah diwajibkan untuk umat muslim, baik itu perempuan atau laki-laki dan juga sebagai pedoman bagi umat Islam di Kota Bengkulu dalam membayar zakat fitrah pengganti tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hasil pertemuan dari berbagai pihak, diantaranya Kemenag Kota Bengkulu, Bagian Kesra, Disperindag, MUI, Baznas, Pimpinan Ormas Islam dan perwakilan pengurus masjid se-Kota Bengkulu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kota Bengkulu, Pajrul Apandi mengatakan, ada beberapa poin yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut.

“Pertama, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting). Selain itu, kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi.

Untuk mereka yang memakai beras kualitas I, maka besaran zakat penggantinya Rp 35.000 per orang. Kualitas II besarannnya Rp 30.000 per orang dan beras kualitas III besarannnya Rp 25.000 per orang. (ae-3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: