Segini Besaran Zakat Fitrah di Mukomuko

Segini Besaran Zakat Fitrah di Mukomuko

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Besaran zakat fitrah di Kabupaten Mukomuko sudah ditetapkan. Ini merupakan hasil dan keputusan rapat bersama yang digelar di Aula Sakinah, Kantor Kemenag Mukomuko beberapa hari lalu. Rapat tersebut dihadiri Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mukomuko, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Mukomuko, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Mukomuko, pimpinan Ormas Islam dan tokoh agama. Kepala Kantor Kementerian Agama Mukomuko, Drs. H. Ramedlon, M.Pd mengatakan, besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau disamakan dengan 10 canting beras yang dikonsumsi. Namun jika diuangkan menjadi 3 katagori. Yaitu tertinggi, sedang dan rendah.

Besaran zakat fitrah tertinggi yaitu Rp 35 ribu per jiwa. Angka itu didapat dari 2,5 kilogram beras dikali harga rata-rata beras tertinggi, yakni sebesar Rp 14 ribu (harga tertinggi kisaran Rp 13 ribu sampai Rp 19.500 perkilogram). Kemudian katagori sedang, yaitu Rp 30 ribu per jiwa. Angka ini didapat dari perkalian 2,5 kilogram beras dengan harga menengah beras di pasaran. Yakni Rp 12 ribu.

Selanjutnya, kata Ramedlon, besaran zakat fitrah paling rendah yaitu Rp 25 ribu. Angka itu didapat dari perkalian 2,5 kilogram beras dikali harga rata-rata terendah beras di pasaran yakni Rp 10 ribu (harga terendah kisaran Rp 7.800 hingga Rp 11 ribu).

"Dasar dari daftar harga itu, kami sudah mendapatkan hasil survei harga beras di setiap kecamatan. Mulai dari harga terendah, sedang hingga harga tertinggi," sebut Ramedlon dalam keteranganya, kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Lanjutnya, besaran zakat fitrah yang sudah disepakati itu, sebagai pedoman bersama bagi panitia pengumpulan zakat fitrah di masjid-masjid maupun di musala dan bagi unit pengumpulan zakat wilayah Kabupaten Mukomuko. Dan kemudian zakat fitrah yang terkumpul, harus disalurkan kepada yang berhak menerimanya, sebelum Salat Idul Fitri dilaksanakan.

"Jadi zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan menggunakan beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. Namun demikian, boleh diganti dengan rupiah, seharga beras di daerah tersebut. Besarannya sudah saya sampaikan tadi sebagai pedoman pengumpulan zakat fitrah," sampai Ramedlon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: