14 Km Jalan Provinsi di Kepahiang-RL Rusak Parah

14 Km Jalan Provinsi di Kepahiang-RL  Rusak Parah

RBO >>  BENGKULU >>  Dari Inspeksi Mendadak (Sidak) rombongan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu beserta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada pagi Jumat (23/4), ditemukan jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 14 KM rusak parah. Sebab itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Ir H. Darmawansyah MT meminta agar jalan tersebut hendaknya dapat segera diperbaiki.

“Dari hasil kunjungan kita tadi, di ruas jalan Permu-Bengko-Beringin Tigo yang menghubungkan Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong itu dalam kondisi rusak parah. Sebab itu, harapan kita hendaknya perbaikan jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini bisa segera diwujudkan,” ungkap Darmawansyah kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Selain dirinya, sidak itu juga diikuti anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Rejang Lebong-Lebong H. Suhardhi DS, SH, kemarin.

Dijelaskan Darmawansyah yang sebelum terjun ke dunia politik, dia pernah menduduki beberapa jabatan strategis sebagai ASN di Dinas PU, baik Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Panjang ruas jalan yang rusak tersebut total sepanjang 14 kM.  Dimana sepanjang 6 KM masuk wilayah Kabupaten Kepahiang mulai dari Permu sampai Bengko dan 8 KM masuk dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong Beringin Tiga.

“Akses jalan ini, tentu sangat dibutuhkan oleh rakyat. Sebab itu, kami tadi Sidak langsung bersama dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi agar mereka melihat langsung bagaimana kondisi jalan rusak tersebut,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Meskipun saat ini, ditengah wabah pandemi Covid-19, kemudian ada kebijakan refocusing anggaran, namun tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepahiang ini Pemda Provinsi hendaknya tetap dapat memprioritaskan pekerjaan perbaikan jalan tersebut. “Kita harapkan bisa secepatnya untuk dianggarkan dan masuk dalam APBD Perubahan tahun 2021 ini. Kalaupun memang nanti belum bisa masuk di APBD-P, maka pada APBD tahun 2022, perbaikan jalan sepanjang 14 KM ini wajib diutamakan. Karena ini menyangkut kebutuhan rakyat dan hajat hidup orang banyak yang membutuhkan akses jalan tersebut,” tegas Darmawansyah. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: