Judi Kartu di Bulan Puasa, 8 Warga BU Diamankan Polisi

Judi Kartu di Bulan Puasa, 8 Warga BU Diamankan Polisi

RBO, ARGA MAKMUR - Bulan suci Ramadan bulan yang dinantikan khususnya umat Islam karena di bulan ini merupakan bulan suci yang dinantikan setiap tahunnya, namun lain halnya dengan 8 warga Bengkulu Utara yang berada di Kecamatan Padang Jaya ini, pasalnya meski tengah di bulan puasa aksi perjudian tetap dilakukan oleh 8 oknum ini.

Bahkan dalam aksi judi tersebut 8 warga Kecamatan Padang Jaya dari beberapa desa diringkus anggota pada Jum’at dini hari (23/04/2021) yang 8 warga tersebut di amankan bersamaan saat berada dalam satu meja.

Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik menyebutkan 8 warga ini diamankan pihaknya di warung tuak yang berada di desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya BU dan saat diamankan 8 tersangka tengah melakukan perjudian kartu sangong dan uang taruhan sebesar Rp. 540 ribu rupiah berhasil diamankan,”8 warga ini diamankan secara bersaam saat sedang melakukan perjudian dalam satu meja dengan uang taruhan sebesar Rp. 540 ribu turut diamankan” Ujar Akp. Jery.

AKP Jery Antonius Nainggolan juga menyebutkan 8 pelaku saat ini masih dilakukan penahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut dan terancam di jerat pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan tuntutan pidana mencapai 10 tahun penjara,”8 pelaku saat ini dilakukan penahan guna proses pengembangan lebih lanjut yang terancam pidana 10 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” Jelas AKP. Jery Antonius Nainggolan. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: