Gusnan Jamin Ketenagakerjaan Non ASN

Gusnan Jamin Ketenagakerjaan Non ASN

RBO, MANNA - Atas kunjungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu beraudiensi dengan Bupati Bengkulu Selatan di ruang kerjanya, Selasa (27/04). Sebagai Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE.MM berencana akan memberikan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan untuk Non ASN seperti para tenaga harian lepas dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, para guru honorer serta tenaga Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan. "Dengan kondisi saat ini yang diakibatkan pandemi ini, anggaran kita banyak yang direfocusing tetapi kita berharap walaupun tidak bisa dilakukan ditahun ini lantaran tahun anggaran sudah berjalan. Kedepan seluruh tenaga honorer bisa kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan," ungkap Gusnan di ruang rapat Kantor Bupati Rabu(28/04). Dengan begitu sambungnya, seluruh pegawai pemerintahan non ASN dibawah naungan Pemkab Bengkulu Selatan bisa dijamin keselamatan kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya sehari- hari. "Sehingga jika tenaga harian lepas itu mengalami kecelakaan kerja atau saat bekerja akan terlindungi dan mendapat santunan dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terlalu membebani mereka dalam soal pembiayaan," ujarnya. Pihaknya akan memprioritaskan asuransi keselamatan kerja ini kepada para pegawai pemerintahan non ASN yang pekerjaannya beresiko. Seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, tenaga kebersihan dan lainnya. "Ya, mudah-mudahan hal ini bisa terwujud walaupun belum sekarang karena tahun anggaran sudah berjalan namun kita rencanakan dianggarkan kedepannya nanti, kita berdoa apa yang sudah kita rencanakan bisa terwujud karena sebagai pemimpin akan berupaya untuk selalu mensejahterakan masyarakatnya dan itu menjadi poin utama dalam kepemimpinan," ucap Gusnan. Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Indro Agus Febrianto mengapresiasi langkah Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang akan mengasuransikan keselamatan kerja para tenaga kerja harian lepas di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkab Bengkulu Selatan dalam memberikan jaminan atas resiko sosial, kecelakaan kerja hingga kematian dalam bekerja kepada para tenaga honorer. “Artinya memang dalam hal perhatian ini tentu karena pemerintah daerah yang memiliki pekerja dan sebagai pemberi kerja itu wajib melindungi mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan itulah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mereka ini terdaftar dan terlindungi dalam program kita," pungkas Agus dalam pertemuan ini.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: