Zakat Fitrah Pengganti: Kaur Terbesar Rp 43.000, Lebong Terendah Rp 19.000

Zakat Fitrah Pengganti: Kaur Terbesar Rp 43.000, Lebong Terendah Rp 19.000

RBO >>> BENGKULU >>> Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu menetapkan zakat fitrah pengganti beras bervariasi. Hasil rapat koordinasi Kemenag Kabupaten/Kota bersama FKPD se Provinsi Bengkulu, telah ditetapkan zakat fitrah pada Ramadan 1442 H Tahun 2021 M, dimana dari sembilan kabupaten satu Kota Bengkulu, pembayaran zakat fitrah paling besar itu di Kabupaten Kaur yang nilainya sampai Rp 43 Ribu/perjiwa. Terendah itu di Kabupaten Lebong. Yaitu  Rp 19 ribu perorang.

“Alhamdulillah, bervariasi. Seperti di Kabupaten Kaur, untuk besaran Zakat Fitrah mereka tertinggi itu Rp 43 ribu perorang, lalu Rp 30 Ribu, dan terendah di Kaur Rp 25 Ribu. Kemudian di Kabupaten Lebong paling tinggi besaran zakat fitrahnya Rp 35 Ribu, lalu Rp 21 Ribu dan terendah Rp 19 Ribu. Sedangkan untuk Kota Bengkulu besaran zakat fitrah yang ditetapkan paling tinggi Rp 35 Ribu, lalu Rp 30 Ribu dan terendah Rp 25 Ribu,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs H. Zahdi Taher M.HI, pada radarbengkuluonline.com, Kamis (29/4).

Dijelaskan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut, besaran zakat fitrah pengganti beras ini telah disepakati oleh Kemenag kabupaten/kota bersama FKPD di daerahnya masing-masing. Ini sesuai dengan harga beras di daerah. “Besaran zakat fitrah itu, ketentuannya berupa beras sebanyak 10 canting atau beras seberat 2,5 Kg per jiwa. Namun dapat diganti berupa uang dengan besaran uang menyesuaikan dengan lokasi daerah masing-masing,” jelas Zahdi.

Selain itu, dalam proses penerimaan maupun pemberian zakat fitrah tahun ini, masih ditengah wabah pandemic Covid-19 selain larangan tidak usah melaksanakan pawai takbiran, Zahdi juga mengingatkan kembali agar memperhatikan instruksi pemerintah agar selalu mematuhi protokoler kesehatan Covid-19 baik dalam teknis pengumpulan maupun penyaluran zakat fitrah oleh panitia.

“Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, maka kita imbau dalam pemberian zakat fitrah kali ini dengan terus memberlakukan Prokes Covid-19 sesuai SOP, menggunakan masker, jaga jarak jangan berkerumun serta rajin mencuci tangan. Selain itu, tidak lupa saya mengingatkan kepada seluruh umat muslim agar sesegera mungkin menyalurkan zakat fitrahnya sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan dalam Islam,” pungkas Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: