Ini Jurus Dinas LH Mukomuko Hasilkan PAD dari Pelayanan Persampahan

Ini Jurus Dinas LH Mukomuko Hasilkan PAD dari Pelayanan Persampahan

RBO >>>  MUKOMUKO  >>>  Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat menarik retribusi sebagai sumber penghasilan asli daerah (PAD) dari pelayanan persampahan. Pemkab sudah memiliki payung hukum untuk menarik retribusi pengolahan sampah ini. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.

Namun, disisi lain, sebelum menarik retribusi sesuai dengan Perda yang telah berusia 10 tahun lebih itu, Pemkab Mukomuko melalui Dinas Lingkungan (LH) Hidup haruslah meningkatkan pelayanan terlebih dahulu. Dan itulah yang sedang dilakukan pihak Dinas LH saat ini.

Diungkapkan Plt. Kadis LH Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si pada tahun ini, dinasnya ditargetkan mampu menghasilkan PAD sebesar Rp 5 juta dari retribusi pelayanan persampahan. Akan tetapi, kata Abdiyanto, menarik retribusi yang akan dilakukan oleh Dinas LH ini bukan soal sekadar memenuhi target capaian PAD belaka. Namun yang lebih penting adalah, bagaimana objek yang dipungut retribusinya mendapat manfaat yang setara, Bahkan lebih dari pelayanan yang diberikan.

"Makanya, yang kami utamakan saat ini adalah, meningkatkan mutu pelayanan. Masyarakat, usaha-usaha menjadi objek retribusi, mereka dipungut bayaran. Tapi sebelum itu, pelayanan dulu kita berikan. Bagaimana nanti, sampah rumah tangga atau usaha mereka kita angkut secara rutin, terjadwal dan berkelanjutan. Inilah timbal baliknya," papar Plt Kadis LH Mukomuko itu kepada radarbengkuluonline.com saat dihubungi tadi siang .

Menurut Abdiyanto, jika pelayanan sudah diberikan dengan baik, ia yakin masyarakat maupun usaha-usaha tidak akan keberatan membayar retribusi sesuai yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 itu. Diuraikannya, tertuang dalam Perda, retribusi untuk retribusi rumah penduduk hanya sebesar Rp 3.000 per bulan. Kemudian untuk toko, kedai di luar pasar retribusinya Rp 10.000 per bulan, hotel, restoran, pabrik/industri rumahan retribusinya sebesar Rp 25.000 per bulan.

Lanjut Abdiyanto, untuk petak toko/kedai di dalam pasar retribusinya Rp 2.000 per minggu, pedagang harian, Rp 1.000 per hari, dan retribusi untuk fasilitas umum diluar kegiatan keagamaan dan sosial sebesar Rp 25.000 per hari.

"Target kita tahun ini rumah-rumah penduduk, hotel, restoran dan usaha industri rumahan di pinggir jalan protokol Kota Mukomuko, bisa kita pungut retribusinya. Tapi kuncinya pelayanan kita tingkatkan. Saya sangat yakin masyarakat tidak keberatan," tukas Abdiyanto yang saat ini juga masih menjabat Sekretaris Dinas Satpol-PP dan Damkar.

Ditambahkannya, untuk mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi pelayanan persampahan ini, setelah lebaran ini Dinas LH akan menjalin kerjasama dengan pengelola pasar dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Dalam kerjasama yang bakal dijalankan itu, petugas angkutan kebersihan dari Dinas LH akan mengangkut sampah dari pasar dan RSUD secara kontinyu dan terjadwal. "Kita belum mematok retribusinya nanti besar, yang penting kita berikan dulu pelayanan yang baik dan sampah di pasar ataupun di RSUD bisa terkendali," jelas Abdiyanto.

Diakui mantan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko ini, kerjasama seperti itu bukan akan pertama kali dilakukan. Pihaknya sudah lebih dulu menjalin kerjasama dengan salah satu Perumahan (Perumnas) di Kota Mukomuko. "Dari kerjasama dengan Perumnas ini, kita memperoleh pendapatan sebesar Rp 800 ribu. Beberapa hari lalu sudah kita setor ke Kasda. Jumlahnya memang belum banyak, tapi cukup baik untuk langkah awal. Intinya kami sedang membangun sistem yang baik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan nanti dari pelayanan persampahan ini bisa menghasilkan PAD yang sesuai," demikian Abdiyanto. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: