Suami dan Istri Rekanan Bisnis Disidang Soal Pemalsuan Aset Otentik

Suami dan Istri Rekanan Bisnis Disidang Soal Pemalsuan Aset Otentik

RBO >>>  BENGKULU >>>  Joni  beserta istrinya, Mariana, warga Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu menjalani sidang perdana terkait perkara pemalsuan dokumen Senin (17/5) kemarin. Keduanya merupakan pemilik Toko Material Bangunan Sinar Waja tersebut bermula dilaporkan oleh rekan bisnisnya Januar Jumliansyah, warga Jalan Belibis Raya Perumahan Cempaka Permai. Dimana korban menitipkan uang sebesar 2,6 miliar rupiah. Pasalnya korban berencana untuk melakukan pekerjaan proyek bersama pelaku. Namun setelah waktu berlarut ketika korban meminta kembali uang tersebut pelaku pun mengadaikan ruko kepada korban. Mirisnya, dokumen ruko tersebut pada tahun 2017 digadaikan ke pihak bank.

"Kasus ini sudah lama. Pertama, kami laporkan perdata menang di MK Agung. Namun dalam eksekusi lelang ternyata dilelang aset tersebut ternyata dilakukan pemalsuan data oleh pelaku. Kemudian pelaku ditahan di Polda," terangnya.

Merasa kesal, akhirnya korban melaporkan ke Polda pada tahun 2019. Diketahui ada sebanyak 12 ruko yang disita, namun hanya dua ruko yang dapat diesekusi. Selebihnya sudah dipindah tangan oleh anaknya bernama Suwandi Wijaya. "Karena beberapa ruko itu sebelum disita dialihkan oleh anaknya, seharusnya tidak boleh. Selain itu kami juga melaporkan anaknya karena ikut terlibat dalam perkara ini," tambahnya.

Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 266 KUHP (2) diancam dengan pidana yang sama. Barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Korban berharap agar kerugian uang miliaran milik korban itu dapat dikembalikan. "Saya karena percaya, terpaksa menitipkan uang tersebut untuk bisnis, namun ternyata dirugikan. Saya berharap uang tersebur dapat kembali," tandasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: