Kemenkumham Bengkulu Dukung Masyarakat Patenkan Produk

Kemenkumham Bengkulu Dukung Masyarakat Patenkan Produk

RBO, BENGKULU - Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu, mendorong seluruh hasil produk dari pelaku usaha dapat melakukan hak paten merk atau memiliki Hak Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini senada didukung pula Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. Sebab dengan adanya KI sebagai perlindungan hukum suatu produk masyarakat Bengkulu, jelas sangat strategis dalam hal peningkatan ekonomi daerah. "Jadi di Bengkulu sudah beberapa produk kita mendapatkan registrasi tentang hak intelektual dan ini akan kita kembangkan terus, supaya dengan hak intelektual ini kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu muaranya," jelas Sekda Hamka usai menjadi Keynote Speaker pada Sosialisasi Promosi dan Desiminasi KI Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu kemarin Selasa (18/5). Lanjut Hamka Sabri, seperti halnya Kopi Bengkulu yang sejak 3 tahun terakhir telah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) sehingga 1 biji kopi yang keluar dari Bengkulu tidak lagi "dicaplok" oleh daerah lain. "Pada prinsipnya Pemprov Bengkulu akan terus mendorong itu, karena Pemprov membutuhkan itu untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya. Dijelaskan Kepala Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bengkulu Imam Jauhari, KI juga menjadi bagian penting bagi pembangunan nasional dan daerah ke depan. Sehingga pemahaman dan pemanfaatan KI sangat diperlukan oleh kalangan masyarakat, seperti pihak akademisi, profesional industri maupun pemerintah pusat dan daerah. "Jadi melalui kegiatan ini, kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mendata, mendukung dan memberikan pemahaman akan pentingnya KI ini," sampainya. Ditambahkan, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Suryanti SH MH, saat ini sudah ada ratusan Produk Unggulan daerah Bengkulu yang telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti halnya Kopi Bengkulu, Kain Besurek dan Alat Musik Dhol Bengkulu serta beberapa produk unggulan industri pelaku usaha Bengkulu. "Dengan adanya sosialisasi ini maka pihak pelaku usaha maupun penemuan hak cipta dapat mengurus dengan secara mandiri maupun melalui pemerintah daerah. Terhitung saat ini dari awal tahun ada sebanyak 5 merk, sedangkan untuk hak cipta dan paten keseluruhaan ada 17 yang telah mendaftar. Ini kebanyakan makanan khas dan pengusaha lainnya," tutupnya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: