Lahan Kolam Air Panas Diklaim Milik Mantan Bupati

Lahan Kolam Air Panas Diklaim Milik Mantan Bupati

RBO, SELUMA - Selesai dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai Rp 800 juta, areal lahan kolam air panas di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara kabarnya diklaim milik mantan Bupati Seluma, Murman Efendi. Polemik ini mencuat ketika Dinas PMD Kabupaten Seluma mencoba memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut di Kantor Camat Seluma Utara di Kelurahan Puguk pada Rabu (19/5) pukul 10.00 WIB.

Hal ini diutarakan Ketua BPD Lubuk Resam, Ilin Tarji yang mengaku mempunyai rekaman saat menelepon mantan Bupati Murman Effendi, yang mengklaim atas lahan yang dahulu pernah dibebaskan, hingga pihak BPD Lubuk Resam menolak menandatangani LKPJ Kades Tahun Anggaran 2020 lalu karena pihaknya belum memiliki surat hibah, sehingga lahan kolam pemandian air panas seluas 18 x 30 meter persegi masih menjadi sengketa.

" Waktu itu beliau (mantan bupati) pernah nelfon. Dan mengutarakan bahwa lahan tersebut masih miliknya. Sedangkan surat hibah yang kita minta belum dipenuhi Kades, sehingga ini dinilai masih sengketa," ujar Ilin Tarji kepada radarbengkuluonline.com, Rabu (19/5).

Sementara itu, Kades Lubuk Resam, Sudarmono juga mengklaim memiliki rekaman telepon dengan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yang justru mendukung adanya pembangunan walaupun belum diganti rugi.

"Saya juga ada rekaman mantan bupati, tapi belum saya buka di forum ini," ujar Sudarmono.

Dibagian lain, Kabid Pembangun Dinas PMD Kabupaten Seluma, Agus Darmawan menegaskan penyelesaian ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan, dengan menjalin komunikasi lebih intens dalam hal bersama-sama membangun desa.

"Dari klarifikasi kedua belah pihak, sudah dapat disimpulkan, permasalahan ini karena tidak ada jalin komunikasi yang intens, sehingga permasalahan ini secepatnya harus dilakukan secara kekeluargaan", sampai Agus Darmawan.(0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: