Desa Jangan Salahgunakan DD 8 Persen

Desa Jangan Salahgunakan DD 8 Persen

RBO >>>  IPUH >>>  Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko dituntut merealisasikan Dana Desa (DD) sebesar 8 persen sesuai dengan kewenangan desa. Dan jangan sampai dana yang digelontor pemerintah pusat tersebut salah gunakan atau tidak tepat sasaran. Sebab DD sebesar 8 persen tersebut harus digunakan khusus untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan masing-masing desa harus menggunakan sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis. Jangan sampai anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan kegiatan lain di luar kewenangan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ginato, SH, M.Si mengatakan, sesuai dengan edaran Menteri Keuangan dan Instruksi Kementerian Desa, penggunaan DD tahun 2021 ini ada 3 prioritas. Yaitu, untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan untuk peningkatan perekonomian desa.

"Penggunaan DD tahun ini sudah ada regulasinya. Jadi, desa jangan bertindak yang tidak sesuai dengan regulasi. Gunakan DD sesuai dengan petunjuk dan teknisnya. Terutama DD sebesar 8 persen itu harus digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat desa," ucap Gianto kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Menurutnya, sejauh ini penyebaran Covid-19 belum bisa dikendalikan sepenuhnya. Sebab penularan virus tersebut masih saja terjadi. Masing-masing desa harus dengan bijak dan sungguh-sungguh melakukan pencegahan dan penanganan dengan merealisasikan DD sebesar 8 persen. Desa yang berhasil merealisasikan DD tahun ini berarti desa tersebut berhasil menyukseskan program nasional. Karena dalam penggunaan DD ini secara tidak langsung ada program nasional yang harus disukseskan. Yaitu penyaluran BLT-DD, pemulihan ekonomi dan pencegahan Covid-19.

"Kita berharap Pemdes yang merealisasikan DD tahun ini jangan sampai tersandung hukum. Gunakanlah DD sesuai dengan regulasinya," demikian imbuhnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: