Kasus DD Kayu Elang, 15 Saksi Diperiksa BPKP
RBO, SELUMA- Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program anggaran Dana Desa di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidko) Sat Reskrim Polres Seluma. Pada Senin (24/5) siang, terlihat pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu mendatangi Polres Seluma. Kedatangan BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut diketahui dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi didalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program anggaran Dana Desa di Desa Kayu Elang yang dilakukan oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. "Hari ini ada pihak BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan klarifikasi atas hasil dari berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Unit Tipidkor," sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, S Ik didampingi Kanit Tipidkor, Aipda Darmaji, SH , Senin (24/5). Pada klarifikasi yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu dilakukan di ruang Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam pemeriksaan terlihat dilakukan secara tertutup. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, hingga sore sekitar pukul 16.00 wib. "Untuk saksi yang telah dilakukan klarifikasi terhadap BPKP ada sebanyak 15 orang sampai saat ini," ujarnya. Tak hanya sampai disana saja, nantinya klarifikasi terus akan dilakukan oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Setidaknya ada sebanyak kurang lebih 60 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma di dalam penanganan kasus tersebut. Hanya saja, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma baru melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Penanganan kasus dugaan korupsi pada program DD Desa Kayu Elang saat ini telah masuk pada proses Penyidikan (Dik). Yakni proses Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019. Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni Perangkat desa BPD, TPK ataupun TPPJ. Lalu ada pula penyedia pembangunan tersebut. "Lebih kurang ada enam item. Disitu ada pembangunan PAUD, Rabat Beton dan ada juga yang lainnya. Dari kegiatan yang dilakukan, semestinya dilakukan kegiatan di tahun 2019. Namun setelah tutup buku dilaksanakannya lagi pengerjaan ditahun 2020," tegasnya. Bahkan, dalam pengerjaan tersebut diketahui juga ada beberapa pengerjaan yang diduga tak dikerjakan. Untuk estimasi saat ini, berdasarkan Audit BPK sekitar Rp 200 jutaan lebih. Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi pada program anggaran Dana Desa di Desa Kayu Elang. Pengusutan dugaan korupsi itu dilakukan pada program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang lalu yang diduga ada beberapa item pekerjaan tidak terselesaikan dalam pekerjaan. Dalam pengusutan ini, Polres Seluma terus berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Bengkulu terkait perhitungan kerugian negara. Dugaan penyelewengan DD dengan jumlah anggaran mencapai Rp 1,7 miliar. Adapun beberapa orang saksi yang telah dimintai keterangan yakni mantan kepala desa yakni Rigun, perangkat desa, warga yang dipekerjaan dan lainnya yang ikut terlibat dalam pekerjaan tersebut. Pada program APBDes Desa Kayu Elang pada tahun anggatan 2019 memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. Serta pada program DD Rp 1,1 Milyar yang terdiri dari beberapa paket kegiatan kontruksi sekitar lima atau enam item pengerjaan. Seperti pada item pengerjaan Rabat beton, siring pasang. Pada pengerjaan bebetapa item tersebut diduga terdapat bebetapa item yang tidak terselesaikan. Sehingga diduga adanya penyimpangan dalam program persebut. Selain itu, masyarakat Desa Kayu Elang juga telah melaporkan mantan kepala desanya yakni Rigun ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Lantaran sejumlah masyarakat desa menemukan sejumlah kejanggalan terhadap pengelolaan yang dianggap merugikan. Dimana ditemukan ada sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak diselesaikan dengan baik serta adanya anggaran yang sudah dicairkan namun tidak dilaksanakan dengan benar. (one)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: