Polda Selidiki Video Dugaan Istri Dewan

Polda Selidiki Video Dugaan Istri Dewan

RBO >>> BENGKULU >>>  Direskrimum Polda Bengkulu setelah menerima laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial ES  bersama istrinya berinisial EV siap memprosesnya. Sebab, korban yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Dapil Kaur - Bengkulu Selatan berinisial GY, warga Kecamatan Gading Cempaka ini berharap agar pihak Polda Bengkulu menangani adanya dugaan perselingkuhan tersebut secepatnya.

Dalam laporan ke Polda Bengkulu, GY  telah mengetahui adanya pesan whatsapp masuk ke handphone milik istrinya itu pada 31 Maret yang lalu. Kemudian, pada 13 April yang lalu dalam handphone istrinya tersebut ditemukan video serta foto yang diduga bercumbu dengan ES yang juga merupakan rekan satu kerjanya di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan saat dihubungi radarbengkuluonline.com  Rabu (26/5) mengatakan, pihaknya  segera memproses laporan tersebut. Dari laporan tersebut menurutnya ada dugaan korban mengalami gangguan psikis. Penyidik saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan unsur dalam video yang dilaporkan oleh korban.

"Sekarang dalam proses dalam lidik sesuai dengan laporan yang ada. Yang jelas, kalau ada pembuktian dalam video tersebut akan kita minta dari sumbernya sesuai dengan tenaga ahli. Mungkin nanti dari pihak pelapor ada buktinya bisa dijadikan bukti," terangnya.

Teddy menegaskan, pihaknya juga memerlukan bukti kuat untuk menetapkan perkara tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini semua yang terlibat akan dipanggil. "Memang panjang prosesnya. Karena, harus memenuhi unsur unsur yang ada, baru dapat menetapkan keputusan. Laporan sudah masuk, kita kaji dahulu. Termasuk, semua yang  terlibat akan kita periksa," tegasnya.

Pihaknya juga meminta permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun ini tergantung dari keputusan pelapor. Dalam hal ini, suami EV itu sendiri. "Kalau masalah perdamaian kembali ke pihak pelapor. Namun dari penegak hukum, tindakan akhir sepanjang masih bisa dimusyawarahkan, silakan diselesaikan. Tetapi kalau pelapornya tidak mau, maka barulah  dilanjutkan perkara itu," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: