Bang Ken Datangi Baleg DPRD Provinsi Pertanyakan Progres Perda RTRW dan Ketenagakerjaan
RBO, BENGKULU – Sebagai wakil rakyat Provinsi Bengkulu di lembaga DPD RI. Senator H. Ahmad Kanedi SH, MH atau akrab disapa Bang Ken, Siang Kamis (27/5) mendatangi DPRD Provinsi. Mantan Walikota Bengkulu itu berupaya menemui Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi guna melihat sejauh mana sinkronisasi atas Perda RTRW maupun Perda Tenaga Kerja yang direvisi oleh DPRD Provinsi.
“Jadi kedatangan saya ke DPRD Provinsi ini, dalam rangka Baleg memantau sejauh mana Perda RTRW serta Perda Ketenaga Kerjaan di daerah. Dalam hal ini, maka penting bagi pemerintah daerah Provinsi Bengkulu serta Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi peraturan dan kewenangan daerah dengan pemerintah pusat. Karena, jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan nantinya. Sebab Perda RTRW dan ketenagakerjaan ini, wajib mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Bang Ken saat diwawancarai usai menemui Plt Sekwan DPRD Provinsi, kemarin.
Sejauh ini, Bang Ken menilai dari hasil pembahasan revisi Perda RTRW dan Ketenagakerjaan dari DPRD Provinsi Bengkulu sudah berjalan cukup baik, dan sinkron dengan program serta kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau yang kita lihat sudah cukup baik sinkron dengan pemerintah pusat. Sebab beberapa kewenangan itu nanti langsung dari pemerintah pusat seperti izin usaha tambang maupun yang lainnya. Adapun kalau pembahasan Raperda RTRW itu terhambat karena tidak adanya anggaran dana dari Pemda Bengkulu. Menurut saya, itu hanya persoalan secara tekhnis. Dan kita harapkan itu bisa dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. Tapi yang kita bicarakan ini adalah regulasi, kita bicara dasar hukumnya, sinkronisasi peraturan daerah. Kalau biaya anggaran kegiatan pembahasan revisi Perda itu bisa saja dengan pos dana anggaran mendahului sebab kebijakan Perda RTRW dan Ketenaga Kerjaan ini sangat penting,” pungkas mantan Walikota yang juga pernah menjadi anggota Dewan Provinsi Bengkulu tersebut.
Sebelumnya dari Ketua Pansus RTRW Provinsi Bengkulu Jonaidi SP, MM mengatakan Meskipun sudah selesai dibahas dan disusun oleh Pansus RTRW Provinsi Bengkulu. Namun revisi Perda nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 terpaksa tunda kembali. Hal ini karena menunggu perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, “Karena anggaran masih kurang, tim terpadu akan bergerak sembari mendapatkan kepastian support anggaran. Serius atau tidak pemerintah daerah mau menganggarkan. Karena dari Permen KLHK untuk biaya status peruntukkan kawasan hutan, biayanya dibebankan pada pemohon. Dan kalau kit abaca dari RKA nya itu biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 5 Milyar. Jadi sembari berjalan, mau tidak mau revisi RTRW ini kita tunda dulu sambil menunggu perubahan peruntukkan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu,” ungkap Jonaidi belum lama ini.
Sebab lanjut politisi Gerindra Dapil Kabupaten Seluma ini. Sama-sama diketahui seperti di Kabupaten Mukomuko ada desa yang sudah teregister sudah dapat dana desa tapi dinyatakan mereka masuk di kawasan. Kemudian di Seluma ada kawasan cagar alam yang terletak di pinggir pantai, tapi ternyata di dalamnya ada program-program pemukiman penduduk yang dinyatakan masuk dalam kawasan cagar alam.
“Dimana selama ini masyarakat didaerah kawasan itu sudah lama ada. Seperti di Benteng ada Taman Buru, Semidang Bukit Kabu. Itu kondisi existingnya mereka tanah warga, tanah adeat. Warga sudah ada disana sejak dahulu, sudah menjadi desa. Tapi kemudian kok dijadikan taman buru. Ini kan yang mau diubah, supaya kondisi infrastruktur kita berjalan. Perubahan itulah yang kita tunggu dulu dari menteri KLHK. Sebab itu, teman-teman fraksi sepakat revisi Perda ini tunda dulu, walaupun sebenarnya tata ruang kemarin kita buat klausul pasal. Apabila ada perubahan SK Menteri maka akan menyesuaikan. Tapi kan penyesuaian RTRW ini paling cepat lima tahun akan datang. Sebab itu, kita tunda saja dulu,” terang Jonaidi.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: