Raperda AKB Bengkulu Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Raperda AKB Bengkulu Tunggu Fasilitasi Kemendagri

RBO >>> BENGKULU >>>  Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda masih berproses menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap.

"Tak bisa kita pungkiri jika saat ini Raperda AKB yang merupakan produk keberadaan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya tuntas. Karena sampai dengan saat ini Raperda itu belum disahkan menjadi Perda. Sebagaimana diketahui, posisinya sekarang masih di Kemendagri RI," ungkap Dempo kepada radarbengkuluonline.com Minggu  (30/5). Sehingga, lanjut Dempo, pihaknya pun masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri terkait Raperda itu. Kalau pembahasan sudah bisa dikatakan rampung. "Kalau memang tidak ada catatan yang berarti diberikan Kemendagri dalam fasilitasi, bisa saja Raperda itu langsung disahkan menjadi Perda."

Lebih jauh dikatakannya, posisi saat ini keberadaan Perda AKB memang dibutuhkan. Ini mengingat saat ini belum sepenuhnya pandemi Covid-19 berakhir. "Kita berharap terkait fasilitasi Kemendagri, OPD terkait di lingkungan Pemprov dapat proaktif dalam memantau perkembangannya," singkat Dempo. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: