Batal Keberangkatan Haji, Dana Bisa Ditarik

Batal Keberangkatan Haji, Dana Bisa Ditarik

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs.H.Zahdi Taher,M.HI menghadiri rapat bersama Pemda Provinsi Bengkulu terkait pembatalan haji tahun 2021 ini Rabu (9/6). Zahdi mengatakan, pembatalan haji ini sepenuhnya karena penyebaran covid -19 yang saat ini belum usai.

 "Tentunya ini menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa haji dibatalkan. Jawabnya, karena penyebaran covid -19 saat ini belum reda. Semua negara juga seperti kita, tidak ada berbeda. Oleh sebab itu,pemerintah wajib melindungi warganya, termasuk jemaah haji," ujarnya.

Menurut Zahdi, para jemaah haji yang ada bisa menarik dana tersebut. "Dana jemaah haji yang ada  di BPKAD Provinsi itu aman. Jemaah haji yang mau tarik seluruhnya, silakan. Atau mau menarik pelunasannya, silakan. Kalau seluruhnya diambil, akan dibatalkan menjadi jemaah haji. Kalau ditarik hanya pelunasan sekitar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta, yang bersangkutan masih jemaah haji untuk tahun 2022. Nanti silakan setor kembali pelunasannya," tambahnya.

Ia pun menegaskan kabar informasi beredar adanya hutang Indonesia terhadap Arab Saudi merupakan hoaks.  "Kita juga terus melakukan sosialisasi pembatalan haji ini. Termasuk tim Kanwil menyampaikan sosialisasi pembatalan haji ini, juga di media cetak dan elektronik. Kita terus sampaikan agar tidak ada informasi yang tidak jelas," tambahnya.

Lanjut Kakanwil,  bagi jemaah haji yang ingin menarik dana tersebut melalui materai yang diusulkan ke pihak Kantor Kemenag setempat. Selain itu untuk jumlah jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2022 mendatang merupakan yang sudah terdaftar sebelumnya. "Nantinya dana tersebut akan ditransfer melalui rekening masing- masing jemaah. Tidak lewat kami. Karena mereka sudah memiliki tabungan haji, kami hanya melakukan administrasi saja. Untuk jemaah yang akan diberangkatkan dipastikan yang sudah terdaftar namun tidak berangkat karena memang sudah dua kali tidak berangkat," tukasnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Edie Hartawan mengatakan, untuk dana tersebut nantinya akan dibahas kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu. Dalam aturan nantinya dana tersebut tidak diperbolehkan untuk dimasukan di dalam anggaran lainnya. "Memang sudah dianggarkan itu  di Biro Pemkesra. Tentu kalau tidak jadi, akan dikembalikan ke Kasda. Tentunya ada aturan tidak boleh digunakan untuk anggaran lainnya," tutupnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: