Pemprov  Bengkulu Evaluasi Jabatan Eselon II

Pemprov  Bengkulu Evaluasi Jabatan Eselon II

Enam Jabatan Masih Kosong
RBO >>>  BENGKULU >>>  Saat ini ada  6 jabatan yang kosong di Kantor Pemda Provinsi Bengkulu. Diantaranya jabatan tersebut masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Yakni Direktur RS M Yunus yang sebelumnya pejabatnya mengundurkan diri, Kepala Biro Administrasi Pembangunan yang sebelumnya pejabat meninggal dunia. Kemudian Kepala Biro Hukum. Selain itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang akan memasuki masa pensiun, Seketaris Dewan Provinsi dan Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah  kepada radarbengkuluonline.com Rabu (16/6) mengatakan, untuk melaksanakan evaluasi jabatan dan mengisi enam jabatan tersebut masih menunggu petunjuk dari Pemerintah pusat. Dalam mempersiapkan itu, pihaknya akan membuat tim khusus yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.
"Kita  sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk evaluasi kinerja yang rata rata sudah 2 tahun. Kita akan buat tim khusus menunggu persetujuan dari KASN dan Kemendagri. Kalau sudah turun, kita langsung lakukan," ujarnya.
Rohidin menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya lebih dulu untuk melakukan evaluasi bagi para eselon II. Di samping itu juga, pemprov  masih berproses dalam tahapan penyederhanaan eselon III dan IV. Pihaknya juga masih mempersiapkan proses tersebut. Apalagi, memang tahapan ini berdasarkan pada Instruksi dari Peraturan Kemenpan RB Nomor 28 tahun 2019 agar kembali mengidentifikasi jabatan untuk penyederhanaan birokrasi tersebut.
"Sekaligus dengan evaluasi sebelumnya, maka nanti  yang jabatan kosong baru kita pikirkan. Bisa jadi ada perubahan sesuai dengan rekomendasi dari persetujuan yang ada," tambahnya.
Dalam aturan yang ada, evaluasi tersebut harus menunggu waktu selama 6 bulan usai dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Pertimbangan lain, evaluasi memang dilakukan untuk meningkatkan birokrasi kinerja selama 2 tahun.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti M.Si mengatakan, beberapa pejabat eselon II memang masih ada yang berstatus pelaksana tugas. Selain itu, ada yang sudah memasuki masa pensiun. "Ya, ada yang sudah memasuki masa pensiun. Dari intruksi pusat, memang harus melakukan evaluasi apabila sudah memasuki kinerja selama 2 tahun. Kita masih menunggu petunjuk pimpinan dan izin dari pemerintah pusat," tukasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: