Bupati Mukomuko Serius Dorong Apartur Desa Dapat Jaminan Kesejahteraan

Bupati Mukomuko Serius Dorong Apartur Desa Dapat Jaminan Kesejahteraan

Sukses BPJS Kesehatan, Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA telah menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Kemudian dipertegas dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran BPJS bagi kepala desa dan perangkat desa.

Itu ditandai dengan 148 Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mukomuko telah resmi tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jaminan kesehatan ini bukan hanya didapat oleh Kades dan Perangkat Desa, namun juga diterima oleh keluarga seluruh aparatur desa. Total yang dijamin tersebut, sebanyak 13.032 orang. Terdiri dari 148 Kades beserta keluarga, perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun beserta keluarga.

Kartu BPJS Kesehatan untuk para aparatur pemerintahan desa ini telah diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Mukomuko pada hari Senin (21/6) di aula Bappelitbang setempat.

Bupati Sapuan mengungkapkan, pemberian kartu jaminan kesehatan bagi Kades dan perangkat desa ini merupakan tindak lanjut dari program kebijakan pemerintah pusat dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iuran bulan BPJS Kesehatan setiap Kepala Keluarga (KK) Kades dan Perangkat Desa ini sebesar Rp 125 ribu per bulan. Rp 100 ribu sudah ditanggung oleh Pemkab Mukomuko, sementara sisanya menjadi beban Kades dan Perangkat Desa.

"Dengan telah diberikannya Kartu BPJS Kesehatan bagi Kades dan Perangkat Desa Beserta keluarga ini, ini bukti kalau Pemkab Mukomuko serius memberikan kesejahteraan. Ini juga bentuk sinergitas program Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat. Kami berharap dengan adanya jaminan kesehatan yang diberikan kepada aparatur desa ini, bisa meningkatkan kinerja secara maksimal dalam melayani masyarakat," harap Bupati.

Sambung Bupati, sebelumnya Pemkab Mukomuko juga telah mengalokasikan dana untuk membiayai BPJS Kesehatan keluarga kurang mampu. Namun ia meminta kepada aparatur desa untuk kembali mendata keluarga kurang mampu yang belum mendapat jaminan sosial. "Ini saya tekankan kepada Kades tadi, agar serius mendata barang kali ada keluarga di desa masing-masing belum mendapat jaminan kesehatan, nanti bisa kita cover dengan jaminan kesehatan daerah," jelasnya.

Bupati Belum Puas

Meski sudah berhasil memberikan jaminan kesehatan bagi Kades dan Perangkat Desa serta keluarga, Bupati Sapuan belum puas. Ia berharap aparatur desa di Kabupaten Mukomuko bisa mendapat BPJS Ketenagakerjaan Katanya, akan diupayakan pada tahun 2022 mendatang, seluruh Kades dan perangkat desa bisa mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas atau jaminan ketenagakerjaan.

"Kedepan, kita perlu BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa. Sehingga ketika musibah kerja, ada bantuan," kata Bupati.

Untuk mewujudkan itu, perlu didukung oleh pemerintah desa. Dengan menyediakan dukungan anggaran untuk iuran di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, manfaat yang didapat oleh Kades dan perangkat desa, berupa asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian. Kades dan perangkat desa, yang mendapat musibah ketika sedang melaksanakan tugas, bisa mendapatkan santunan.

"BPJS Kesehatan yang kartunya sudah dipegang oleh masing-masing Kades dan Perangkat Desa itu belum menjamin semuanya. Makanya perlu ada perlindungan ketenagakerjaan. Setidaknya, bisa mendapatkan asuransi kecelakaan kerja dan kematian guna meringankan beban keluarga aparatur desa yang mendapat musibah," pungkas Sapuan. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: