Zona Merah dan Oranye Diimbau Tidak Salat Idul Adha di Masjid

Zona Merah dan Oranye  Diimbau Tidak Salat Idul Adha di Masjid

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama bahwa wilayah zona merah dan orange tidak dibolehkan melaksanakan salat Idul Adha. Di Provinsi Bengkulu, hanya Lebong dan Kaur yang bisa melaksanakan salat Idul Adha di masjid karena zona kuning. "Ya, sesuai SE dari Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021, untuk wilayah yang masuk zona merah dan orange, untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha. Dari Data tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu, zona oranye itu adalah Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Seluma, Kepahiang, Kaur dan Rejang Lebong, " kata Kepala Bidang Penerangan Islam Kemenag Bengkulu, M. Sholeh saat dihubungi radarbengkuluonline.com  di ruang kerjanya Jumat (25/6).

Dijelaskannya, untuk daerah di luar zona merah dan orange serta yang dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan daerah serta satuan tugas penanganan Covid-19 dapat melaksanakan salat di lapangan, mesjid dan musala dengan berkoordinasi Pemerintah daerah (Pemda), satgas Covid-19 dan tenaga pengawas prokes. Selain itu, jemaah untuk lanjut usia dan orang dalam kondisi tidak sehat ataupun baru sembuh sakit, untuk tidak mengikuti salat Idul Adha berjamaah di mesjid ataupun di jalan raya.

"Bagi daerah yang berada di zona kuning, agar tetap melaksanakan sesuai prokes yang telah ditetapkan. Seperti maksimal kapasitas 50 persen, khutbah paling lama 15 menit," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan M. Sholeh, khatib menggunakan masker dan "faceshield", panitia wajib menyediakan alat pengukur suhu badan, memakai masker, menjaga jarak, dan jemaah diwajibkan membawa peralatan salat seperti sajadah, mukena dan lainnya.

Untuk pelaksanaan kurban dilaksanakan selama tiga hari. Yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dengan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan diluar RPH-R dengan menerapkan prokes yang ketat. " Untuk penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan pendistribusian daging kurban wajib sesuai prokes, serta tidak boleh menggunakan alat secara bergantian," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: