Dibatasi, Pedagang di Alun-Alun Dilarang Berjualan Hingga Malam

Dibatasi, Pedagang di Alun-Alun Dilarang Berjualan Hingga Malam

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saat ini telah membatasi jam operasi para pedagang. Khususnya yang berjualan di alun-alun Arga Makmur. Para pedagang ini dilarang berjualan di atas jam 5 sore.

Bahkan satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan DAMKAR BU) saat ini terus melakukan penertiban terhadap para pedagang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bengkulu Utara, Zahrin menyebutkan penertiban ini diberlakukan disebabkan merebaknya Virus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini yang terus melonjak. Sehingga untuk meminalisir timbulnya kerumunan di alun-alun Arga Makmur, para pedagang dibatasi berjualan dari jam 6 pagi sampai jam 5 sore dan menegaskan penerapan ini diberlakukan terhitung pada 11 Juli hingga 21 Juli mendatang. Jika pedagang membandel, team akan melakukan pembubaran paksa."Penerapan ini mulai berlaku terhitung 11 Juli hingga 21 Juli mendatang. Jika ada pedagang yang masih membandel akan kita tindak tegas." (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: