Warga Taba Tembilang Diamankan Polisi

Warga Taba Tembilang Diamankan Polisi

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) kembali meringkus pelaku penggelapan dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara kemarin.

Pelaku diketahui bernama Fakhrul Syarif berusia 31 tahun, warga Taba Tembilang, Kecamatan Kota Arga Makmur ini diringkus anggota setelah dirinya dilaporkan oleh pihak perusahaan tempat dia bekerja menjual alat – alat bangunan.

Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik yang disampaikan KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi kepada radarbengkuluonline.com menyebutkan aksi pelaku diketahui oleh korban setelah pihak admin perusahaan melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada para kosumen.

”Aksi pelaku ini baru diketahui korban setelah dilakukan pengecekan tagihan – tagihan tersebut ternyata telah dibayarkan para kosumen kepada pelaku sejak lama dan membuat korban mengalami kerugian mencapai 58 juta rupiah,” ujar Iptu Asnawi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: