Bupati Mian Sosialisasikan PPKM ke Ulok Kupai

Bupati Mian Sosialisasikan PPKM ke Ulok Kupai

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian beserta Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIk, MH, Dandim 0423 BU, Letkol. Inf Agung Pramudyo Saksono S.Sos, M.Si, Kejari BU Elwin Agustian Khahar S.H M.H, perwakilan Forkopimcam (Camat, Kaposek, Danramil), serta kepala desa/perangkat desa dan tokoh masyarakat melakukan sosialisasi PPKM level IV yang sedang diterapkan diwilayah Bengkulu Utara.

Tentu PPKM yang diterapkan pemerintah tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus covid-19. Kegiatan sosialisasi yang digelar di aula pertemuan Desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai, kemarin (20/8/2021) berjalan baik dan lancar.

Bupati BU, Mian menjelaskan, dalam upaya pemerintah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus covid-19,tentu tidak dapat sukses apabila tidak dibarengi oleh kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Bupati pun berharap masyarakat dapat aktif memeriksakan diri kelayanan kesehatan apabila ada indikasi demam dan gejala yang menyerupai covid-19. Karna suksesnya penangulangan covid-19 adalah kerjasama dan kekompakan pemerintah dengan masyarakat. "Tentu terkusus untuk kita semua dan masyarakat, agar kita bisa terbebas dari pandemic saat ini,pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama. Masyarakat harus selalu patuh dalam penerapan prokes. Selain itu sesegera mungkin periksakan diri ke layanan kesehatan apabila ada gejala sakit dan demam. Karena dengan kerja sama yang baik, maka kita semua bisa terbebas dari penularan covid-19 dan pandemic pun berlalu."

Bupati pun menekankan kepada Satgas Desa agar selalu memonitoring kondisi kesehatan masyarakat dan selalu mensosialisasikan. Apabila ada perangkat desa yang melakukan pembangkangan, maka Bupati meminta untuk segera melaporkan hal tersebut, agar yang bersangkutan dapat diberi sanksi dan tindakan tegas. "Satgas Desa optimalkan fungsi di desa. Apabila perangkat desa yang membandel, maka segera lapor kepada Bupati melalui Camat. Kita akan tindak dan beri sanksi tegas pada tahun depan yang bersangkutan tidak di SK kan. Karena ini masalah serius/urgent, maka harus diatasi bersama sama."

Kapolres BU, AKBP Anton mengatakan hal senada. Bahwa upaya penerapan PPKM,pencegahan dan penanganan wabah covid-19 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Melainkan butuh dukungan dan kerja sama masyarakat hingga ketingkat desa untuk mematuhi peraturan PPKM dan protokol kesehatan. "Kepada masyarakat desa agar bisa membangun komitmen bersama untuk menerapkan PPKM. Kalau hingga tanggal 23 Agustus nanti kita ada penurunan kasus dan level kita turun, setidaknya ada kelonggaran untuk masyarakat melakukan kegiatan. Seperti menikah, hajatan dan lain lain," ujar Kapolres. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: