Fraksi PKB Minta Permendikbud No 6 Dikaji Ulang

Fraksi PKB Minta  Permendikbud No 6 Dikaji Ulang

RBO >>>  BENGKULU >>>  Keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 06 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dinilai tak menyupport ataupun mendukung dunia pendidikan. Ini disampaikan Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH kepada radarbengkuluonline.com tadi siang (12/9).

"Penilaian itu bisa kita lihat dengan keberadaan pasal 2 dan 3 Permendikbud tersebut. Makanya kita dari Fraksi PKB menyatakan penolakan tegas terhadap Permendikbud itu.  Kita mendesak agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud & Ristek) RI mencabut ataupun mengkaji ulang aturan itu," ungkap pria yang akrab disapa Wan Sui ini.

Karena, lanjut Wan Sui, dalam Permendikbud itu terkesan tidak mendukung dunia pendidikan. Seperti yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3. "Seharusnya pemerintah itu selalu menyupport setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan, dan juga memberikan dukungan bagi lembaga pendidikan yang selama ini telah membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa," sesal Wan Sui.

Menurutnya, pada pasal 2 Permendikbud menyatakan efisiensi dalam penggunaan dana BOS reguler, yang diiringi dengan peningkatan kualitas. Sedangkan pada pasal 3, lembaga pendidikan jumlah peserta didiknya paling sedikit 60 orang selama 3 tahun terakhir. "Permasalahannya bagaimana ketika sekolah itu berada di pedalaman atau pelosok negeri," kata Wan Sui.

Lebih jauh dikatakannya, dengan keberadaan Permendikbud itu malah terkesan mematikan semangat yayasan, madrasah atau lembaga lain yang turut andil dalam mencerdaskan anak bangsa. "Seharusnya tidak sedemikian. Kita menilai Permendikbud itu juga bertentangan dengan semangat kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita mencerdaskan anak bangsa," singkatnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: