Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri

ilustrasi kasus KDRT-Ist-
radarbengkuluonline.id, Talo - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Tako. Korbannya adalah MN (24) ibu muda warga Desa Paluah Terap, Kecamatan Ilir Talo yang melaporkan suaminya sendiri berinisial EE (25) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istri pada Minggu 10 November 2024 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku digebuk dengan tangan kosong serta mencekik leher. Setelah 3 bulan dari kejadian tersebut, Polsek Talo Polres Seluma Bengkulu, melakukan penangkapan terhadap EE. Tepatnya, Sabtu 15 Februari 2025.
BACA JUGA:17 PNS Fungsional di Kabupaten Seluma Dilantik
BACA JUGA:Jasa Raharja Turut Menambal Jalan Berlubang di Titik Rawan Laka di Jalan Lintas Kabupaten Seluma
Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto S.Sos menyampaikan kronologis terjadinya dugaan KDRT bermula EE pada Minggu siang 10 November 2024 menyampaikan keinginannya untuk berpisah dengan sang istri, MNF (24).
Disela sela pembicaraan, EE tiba- tiba melakukan panggilan telepon dengan seseorang yang tidak dikenal korban.
Dalam panggilan itu, EE menyebutkan kata “sayang” kepada lawan bicaranya. Merasa tersinggung karena masih berstatus istri sah, korban emosi, lalu merampas serta melemparkan ponsel yang digunakan EE.
BACA JUGA:Dana Alokasi Khusus Dinas Perikanan Seluma Terancam Dipangkas
BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Seluma Baru akan Jalani Retret di Magelang
Tindakan tersebut memicu kemarahan EE yang kemudian meninju bagian pelipis sebelah kiri korban sambil mencengkram keras lengan kanan korban. Satu kali pukulan di pelipis, dilanjutkan pukulan kedua di bagian kening.
Merasa terancam, korban berusaha melawan sebelum akhirnya berlari menyelamatkan diri.
Korban kemudian menghubungi ayahnya, AH (58) meminta bantuan. Tidak berselang lama, ayah korban tiba di lokasi kejadian dan membawa korban keluar dari rumah melapor ke Polsek Talo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: