OJK Ingatkan Waspada Investasi-Pinjaman Online

OJK Ingatkan Waspada Investasi-Pinjaman Online

RBO >>>  BENGKULU >>> Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal. Karena investasi dan pinjaman online makin marak. Mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicairkan dana yang dibutuhkan. Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat Akta Bahar Daeng mengatakan, masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman oline ilegal.

"Saat ini mmodus investasi dan pinjol ilegal semakin marak di masyarakat dengan peryaratan yang sangat mudah. Apalagi, mereka juga menawarkan investasi dengan iming-iming mendapatkan hasil besar," ujarnya.

Ia meminta, agar masyarakat yang diberikan iming-iming tinggi, maka cek legal dan logisnya. Sehingga, masyarakat tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat diteror atau diintimidasi. "Ingat 2 L, legal dan logis. Legal dari izinnya, logis lihat rasionalitasnya," tegasnya.

Ia menambahkan, sedangkan bagi masyarakat untuk mengindari pinjaman online terdapat 4 tips. Diantaranya, pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK. Lalu, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, pinjam untuk kepentingam yang produktif, pahami dulu manfaat dan risikonya.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji S mengatakan, saat ini total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas.

Ia menambahkan, selama masa pandemi Covid-19, OJK tidak melayani pengaduan konsumen secara tatap muka, melainkan layanan pengaduan dialihkan melalui telepon, surat, dan OJK tetap menerima permintaan Informasi Debitur yang dapat diambil H+1 permintaan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: