Mendagri Surati Gubernur Terkait PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan
RBO >>> MANNA >>> Surat yang dikirim Ketua OKK DPD Paratai Beringin Berkarya Nomor 020/DPD/-PBK/BS/IIX/2021 ke Mendagri RI mendapat respon. Malahan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sudah menyampaikan surat kepada Gubernur terkait perihal konfirmasi pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bengkulu Selatan tertanggal 04 Oktober 2021 Nomor 170.17/6321/OTDA hal penjelasan dari Gubernur.
Isi surat tersebut ada dua poin. Pertama, Mendagri meminta penjelas atas surat ketua bidang OKK DPD Partai Beringin Berkarya Bengkulu Selatan Nomor 020/DPD/-PBK/BS/IIX/2021 terkait pemberhentian saudara Supardi,S.Sos, anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2019 - 2024 dan pengangkatan saudara Wadimin sebagai PAW anggota DPRD masa jabatan 2019 sampai 2024 yang saat ini berproses di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut ,diminta kepada Gubernur Bengkulu untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait proses PAW dan pengangkatan PAW anggota DPRD Bengkulu Selatan kepada yang bersangkutan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri. Surat ini ditanda tangani Akmal Malik.
Bendahara Partai Beringin Berkaya Bengkulu Selatan Wadimin sekaligus sebagai pengganti Supardi mengatakan, proses PAW ini apakah suratnya sudah disampaikan oleh Pemda Provinsi Bengkulu secara lengkap ia belum tahu. Karena, anggota DPRD atas nama Supardi merupakan saudaranya dari pejabat di Provinsi Bengkulu. Sehingga bisa saja berbagai macam cara proses PAW dipersulit.
"Masa peraturan perundang - undangan dikalahkan oleh unsur kekeluargaan. Masa negara ini dikalahkan oleh hal itu. Negara ini bergerak berdasarkan aturan. Padahal surat yang disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur sudah dilakukan verifikasi keabsaan surat tersebut dan sudah dinyatakan asli,dan dinyatakan oleh pihak mereka semuanya sudah lengkap,"ujar Wadimin kepada radarbengkuluonline.com di Air Manna, Minggu (10/10).
Bahkan,lanjutnya, pejabat di Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu juga membuat telaah staf, tidak ada bahasa surat dan tidak berdasar,bahwasannya berdasarkan berita Kompas, Tomi Soeharto menang di PTUN. Karena PTUN belum inkrah. Padahal untuk proses PAW, tidak ada hubungannya dengan hasil PTUN.
"Menyikapi hal itu Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur. Untuk itu kami meminta kepada Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang pedoman PAW, baik itu DPRD Kabupaten, Kota,dan Provinsi bahwasanya Gubernur dalam waktu 14 hari kerja sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat wajib melaksanakan proses tersebut," pungkas Wadimin.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: