KP2KP Kepahiang Imbau Warga Melaporkan Pajak dan Pembayaran Pajak

KP2KP  Kepahiang Imbau Warga  Melaporkan Pajak dan Pembayaran Pajak

RBO >>> KEPAHIANG >>> Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang yang berada di bawah KPP Pratama Curup  memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang.

 Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin,SST, saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya menyampaikan, kebijakan wajib pajak terdapat tiga jenis. Yaitu, wajib pajak individu, wajib pajak badan usaha dan wajib pajak bendaharawan. Terkait dengan sebagai wajib pajak tentu ada syarat dan ketentuan. Jadi, tidak semua orang menjadi wajib pajak atau memiliki NPWP.

"Ya, kami mengingatkan kembali wajib pajak akan kewajiban perpajakannya setelah memiliki NPWP  untuk tidak lupa melaporkan SPT tahunannya.  Untuk wajib pajak UMKM terdaftar juga diimbau agar tidak lupa melakukan kewajiban penyetoran  setiap bulan sebesar 0,5% dari omzet mereka," ujar Syarif .

  Untuk UMKM lanjutnya,  baik pribadi maupun badan usaha yang omsetnya tidak lebih dari 4,8 M setahun diberlakukan Peraturan Pajak Nomor 23 Tahun 2018 (PP.23). Yaitu dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omset tiap bulan. Kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, sampai triwulan ketiga ditahun 2021 ini capaian penerimaan KPP Pratama Curup sampai dengan saat ini sebesar Rp 139 M atau sekitar 72% dari target sebesar Rp 194 M. Khusus dari Kabupaten Kepahiang sendiri berkontribusi sebesar Rp 23 M atau sekitar 17%. "Kami masih punya waktu tiga bulan lagi untuk mengejar target. Mudah-mudahan tahun ini target tercapai 100 persen," harapnya.

Lebih lanjut disampaikannya,  KP2KP sebagai pewakilam atau kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang bertugas untuk menghimpun dana pajak yang dibebani oleh masyarakat, tentunya sangat berharap dan produktif wajib pajak, baik pelaporan wajib pajak maupun pembayaran pajak sehinga target bisa tercapai serta tujuan yang telah ditetapkan tentunya dari hasil pengumpulan pajak dari masyarak ini juga dapat dimanfaatkan oleh  masyarakat juga. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: