KP2KP Kepahiang Imbau Warga Melaporkan Pajak dan Pembayaran Pajak
RBO >>> KEPAHIANG >>> Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang yang berada di bawah KPP Pratama Curup memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin,SST, saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya menyampaikan, kebijakan wajib pajak terdapat tiga jenis. Yaitu, wajib pajak individu, wajib pajak badan usaha dan wajib pajak bendaharawan. Terkait dengan sebagai wajib pajak tentu ada syarat dan ketentuan. Jadi, tidak semua orang menjadi wajib pajak atau memiliki NPWP.
"Ya, kami mengingatkan kembali wajib pajak akan kewajiban perpajakannya setelah memiliki NPWP untuk tidak lupa melaporkan SPT tahunannya. Untuk wajib pajak UMKM terdaftar juga diimbau agar tidak lupa melakukan kewajiban penyetoran setiap bulan sebesar 0,5% dari omzet mereka," ujar Syarif .
Untuk UMKM lanjutnya, baik pribadi maupun badan usaha yang omsetnya tidak lebih dari 4,8 M setahun diberlakukan Peraturan Pajak Nomor 23 Tahun 2018 (PP.23). Yaitu dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omset tiap bulan. Kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, sampai triwulan ketiga ditahun 2021 ini capaian penerimaan KPP Pratama Curup sampai dengan saat ini sebesar Rp 139 M atau sekitar 72% dari target sebesar Rp 194 M. Khusus dari Kabupaten Kepahiang sendiri berkontribusi sebesar Rp 23 M atau sekitar 17%. "Kami masih punya waktu tiga bulan lagi untuk mengejar target. Mudah-mudahan tahun ini target tercapai 100 persen," harapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, KP2KP sebagai pewakilam atau kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang bertugas untuk menghimpun dana pajak yang dibebani oleh masyarakat, tentunya sangat berharap dan produktif wajib pajak, baik pelaporan wajib pajak maupun pembayaran pajak sehinga target bisa tercapai serta tujuan yang telah ditetapkan tentunya dari hasil pengumpulan pajak dari masyarak ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat juga. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 4 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 5 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 3 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 4 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 5 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak