Sudah Ada Pergub Tentang Kearsipan

Sudah Ada Pergub Tentang Kearsipan

RBO, BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi, dibidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemprov, nomor 10 tahun 2019.

"Alhamdulillah, kami sudah membuat atau melengkapi, jadwal retensi arsip, artinya, jadwal rentesi ini, masa simpan arsip. Kapan arsip itu dinyatakan aktif dan inaktif, kapan arsip bisa dimusnahkan ataupun arsip bisa disimpan kembali dinyatakan sebagai arsip statis," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi, H. Meri Sasdi Jantan, M.Pd, melalui Kasi Pembinaan Perangkat Daerah, Adri Westi, S.Sos, MM. BACA JUGA:  Berjuang, DPK Provinsi Menuju Akreditasi A

Dijelaskannya, ditahun 2019 pihaknya sudah membuat Pergub nomor 11 tahun 2019, tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Subtantif Pemprov, untuk 14 urusan baru. Sedangkan OPD di Pemprov itu ada 41 dengan sekretariat dan biro umum lainnya.

"Inshaa Allah, ditahun 2022 nanti, kami akan melanjutkan, untuk menambahkan jumlah urusan, jadwal retensi arsip dilingkungan OPD dalam pemerintahan provinsi," tuturnya. (ach/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: