Soal Hukum, Kejaksaan Sambangi Desa Lubuk Gading
radarbengkuluonline.com - TANJUNG AGUNG PALIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara didampingi pihak Dinas PMD Bengkulu Utara melakukan kunjungan ke Desa Lubuk Gading, Kecamatan Tanjung Agung Palik , Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (16/10) pagi.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH,MH yang diwakili oleh Kasi Intel, Deny Agustian, SH, MH juga melakukan sosialisasi hukum dan paralegal kepada kepala desa, perangkat desa serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) selama kurang lebih 3 jam.
Meski berjam – jam, para peserta tampak antusias memahami materi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan. Bahkan, para peserta juga tampak aktif berulang kali menyampaikan pertanyaan kepada pejabat kejaksaan tersebut. Terutama, seputar fungsi dan kewajiban penggunaan anggaran APBDes sesuai dengan hukum yang telah diatur.
Kasi Intel, Deny Agustian, SH, MH didampingi Kabid Pemerintah Desa DPMD Bengkulu Utara, Alamsyah turut mengucapkan terima kasihnya kepada pihak pemerintah desa yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan sosialisasi hukum dan paralegal ini. Dirinya menjelas kegiatan tersebut dikemas dalam program Jaksa Masuk Desa (JMD) sebagai upaya pencegahan dini adanya perbuatan melawan hukum. Mulai dari tindak pidana umum hingga pidana korupsi. BACA JUGA: Kota Bengkulu Raih WTP dari Kemenkeu
“Pertama saya senang, pemerintah desanya menyambut dengan baik dan sangat aktif berdiskusi masalah hukum. BPD semuanya hadir dan tampak kompak bersama perangkat desa. Meski berjam – jam suasananya tetap hidup. Silahkan hubungi saya lagi jika masih ada yang ingin ditanyakan atau dapat mendatangi kantor Kejari Bengkulu Utara dan mengakses aplikasi E – Jaga Ratu Samban, “ ujar Deny Agustian, SH,MH.
Kepala Desa Lubuk Gading, Yarmanzori juga turut mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara yang telah bersedia datang memberikan pemahaman hukum kepada pemerintah desanya. Dia berharap dengan adanya pemahaman hukum tersebut dapat membuat perangkat desa dan dirinya dapat bekerja dengan hati – hati serta lebih maksimal lagi.
“ Banyak sekali yang kami dapat dari pemaparan dan diskusi dari pak Deny dan pak Alamsyah. Kami dapat menambah wawasan dan memahami aturan yang lebih dalam terkait pembangunan desa. Sosialisasi ini dapat kami teruskan nantinya kepada masyarakat umum. Terima kasih sebelumnya, “ ujar Yarmanzori . (bri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
- 3 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 4 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 5 Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
- 3 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 4 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 5 Apa Makna Pantun Pjs Bupati Mukomuko Saat Apel di Penghujung Masa Jabatan, Siap Maju Pilbup?