Muktamar NU Akhirnya Ditunda

Muktamar NU Akhirnya Ditunda

 

radarbengkuluonline.com  – JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya memutuskan menunda penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya digelar pada akhir Desember 2021. Penundaan tersebut lantaran pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia untuk mengantipasi kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru.

“ Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU,” ujar Helmy kepada wartawan, Kamis (18/11).

“Maka, dalam hal itu, kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga.”

Helmy mengaku saat ini sudah banyak aspirasi yang menyebutkan Muktamar NU sebaiknya diselenggaran pada 31 Januari 2022. Pasalnya itu bertepatan dengan hari lahir NU. “Sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU,” katanya.

Namun demikian, Helmy mengaku belum menutuskan tanggal pelaksanaan Muktamar NU tersebut. Nantinya keputusan ini akan diputuskan oleh pengurus PBNU. “Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam,” tuturnya. PENTING DIBACA: Gubernur Rohidin Dukung Hapus Izin Tambang di TWA Seblat

Sebelumnya, Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung, yang salah satu agendanya mencari kepemimpinan baru ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Setidaknya ada dua kandidat, yaknni Ketum petahana PBNU Said Aqil Siraoj dan Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.(JawaPos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: