7 Tersangka Korupsi Baju di Mukomuko Penting Didampingi

7 Tersangka Korupsi Baju di Mukomuko Penting Didampingi

Sekda: Kami Berupaya Kalau Ada Celah

radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan berupaya membantu ASN. Begitu juga terhadap perkara yang membelit 5 orang ASN tersangka korupsi (Tipikor) pengadaan baju Linmas.

Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengatakan, pihaknya  akan berupaya mengajukan penangguhan. "Rencananya kita akan berupaya mengajukan penangguhan. Tapi kita koordinasi dulu dengan Bupati. Pak Bupati masih di luar daerah. Kita tunggu dulu beliau pulang," ujar Sekda, kepada radarbengkuluonline.com  kemarin.

Ditanya apakah Pemkab Mukomuko juga akan memberikan bantuan hukum terhadap 5 ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Sekda menjawab tidak menutup kemungkinan hal itu ada. Hanya saja, jika ada ruang bagi pemerintah membantu memberikan bantuan hukum terhadap perkaran yang sedang membelit 5 ASN tersebut. "Bantuan hukum kita lihat dulu celahnya. Kalau ada celah Pemkab memberikan itu, tidak menutup kemungkinan Pemkab berikan bantuan hukum. Yang jelas Pemkab Mukomuko menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian karena dari 5 ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu ada yang sedang menjabat, dalam waktu dekat akan ditunjuk pelaksana harian (PLH)," ujarnya.

 Penting Didampingi PH Sementara itu, akademisi Universitas Bengkulu asal Mukomuko, Hamdani Maakir, SH., M.Hum ketika dimintai tanggapan prihal perkara ini kemarin, menurutnya sangat penting bagi semua tersangka untuk didampingi penasihat hukum (PH) demi menjaga hak-hak mereka dan kelancaran proses hukum.

Dari 7 tersangka yang telah ditetapkan, 5 orang diantaranya adalah ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko. Untuk itu, sebagainya kata Hamdani, Pemkab Mukomuko memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang sedang tersandung masalah itu.

"Bagaimanapun, mereka itu (tsk yang berstatus ASN) bagian dari Pemkab Mukomuko. Menurut saya Pemkab seharusnya bisa memberikan bantuan hukum. Ini jangan kita lihat dari sisi membela tindak pidana korupsinya, tapi lebih kepada memastikan keadilan mereka (tsk) dalam menjalani proses hukum. Perlu digaris bawahi, mereka ini belum tentu bersalah, asas praduga tak bersalah dalam proses hukum harus kita junjung tinggi," kata Dosen Fakultas Hukum Unib ini.

Kendati nanti Pemkab Mukomuko tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor tersebut, Hamdani tetap menyarankan agar semua tersangka dalam perkara ini sebaiknya menunjuk PH.

"Saya sangat yakin, dengan adanya pengacara itu akan sangat membantu tercapainya rasa keadilan dalam proses hukum. Jika tidak (didampingi PH) dalam kondisi psikologis yang sedang tertekan, agak sulit bagi tersangka melalui yang akan dilalui, apalagi dalam beracara nanti (persidangan). Dan satu hal lagi, tugas pengacara itu bukan saja membantu pada saat beracara, tapi juga membangkitkan kepercayaan diri secara psikologis. Makanya saya katakan mereka penting didampingi PH," demikian Hamdani.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Selasa (16/11).

Tersangka dalam perkara ini, 5 diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, dan 2 orang merupakan pihak rekanan atau kontraktor. Masing-masing yakni berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja, 3 diantaranya sudah ditahan. Kemudian, tsk lainnya IJ dan J selaku penyedia (non ASN), satu orang yakni IJ telah ditahan oleh penyidik Kejari Mukomuko.

Informasi yang didapat media ini dari pihak Kejari Mukomuko, bahwa tersangka belum menunjuk PH untuk membantu dalam perkara yang sedang diusut oleh Kejari. Jika sampai Selasa (23/11) belum ada PH yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, maka pihak Kejaksaan akan menyiapkan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: