Banyak Warga Tidak Tahu Mereka Tinggal di Daerah Rawan Bencana

Banyak Warga Tidak Tahu Mereka Tinggal di Daerah Rawan Bencana

radarbengkuluonline.com - BENGKULU -  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hj Riri Damayanti John Latief S. Psi, MM menuturkan, di Bengkulu sebagian besar penduduk yang tinggal di wilayah rawan bencana alam belum menyadari bahwa mereka tinggal di daerah yang bermasalah. Ini berbahaya. Perlu jadi perhatian betul.

"Pemerintah daerah mengakui, saat ini banyak kawasan permukiman yang tidak sesuai prosedur yang berada di kawasan rawan bencana. Konsekuensi masih banyaknya rumah warga yang berada di zona atau kawasan rawan kebencanaan, maka tingkat kehancuran serta korban harta benda dan jiwa menjadi tinggi," kata Riri Damayanti John Latief kepada radarbengkuluonline.com  Rabu (24/11).

Hal ini, lanjutnya,  telah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk lebih disiplin dalam mengelola kawasan permukimannya agar lebih tanggap bencana dengan terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mitigasi bencana. BACA JUGA: 5 Tsk Korupsi Pejabat & ASN Mukomuko, Jika Terbukti Dipecat!

"Pemerintah daerah perlu memberikan edukasi terus menerus kepada warga agar mereka mengetahui detail peta kawasan yang memiliki risiko bencana di daerahnya masing-masing. Di Bengkulu setiap wilayah atau daerah memiliki ancaman bencana yang berbeda-beda. Ini tergantung keberadaan wilayah tersebut terhadap parameter-parameter pembentuk bahaya."

Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menuturkan, salah satu daerah yang memiliki zona atau kawasan rawan kebencanaan adalah Kota Bengkulu. Banyak kasus perumahan yang terendam banjir ketika hujan deras melanda. "Pemerintah daerah menyebutkan salah satu penyebabnya adalah mudahnya perizinan pembangunan perumahan yang kurang memperhatikan area resapan di sekitar perumahan. Sehingga pemerintah daerah saat ini memperketat perizinan perumahan. Saya bersyukur pemerintah setempat sudah menyadari hal ini."

Untuk diketahui, pandangan yang disampaikannya itu berkaitan dengan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ia lakukan bersama lembaga-lembaga terkait.

Pengawasan tersebut dinilai penting dilakukan mengingat pesatnya urbanisasi di Indonesia pada setengah abad terakhir telah menimbulkan berbagai macam tantangan dalam penyediaan perumahan, infrastruktur dan pengembangan perkotaan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: