MK Nyatakan Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

MK Nyatakan Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

radarbengkuluonline.com –  JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11). Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.
 Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tegas Anwar. BACA JUGA: Masih Ada Duka di Balik Kebakaran New Khatulistiwa Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional.
“Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil, guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum,” tegas Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020. Sehingga MK memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memperbaikinya. “Pembentuk Undang-Undang memperbaiki dengan memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang Omnibus Law yang juga harus tunduk dengan kepenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan,” pungkas Suhartoyo.(JawaPos.Com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: