Pemerintah Tutup Akses WNA dari Sebelas Negara

Pemerintah Tutup Akses WNA dari Sebelas Negara

  radarbengkuluonline.com - JAKARTA - Pemerintah menutup akses kedatangan warga negara asing (WNA) dari sebelas negara. Kebijakan itu diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang disebut Omicron (B.1.1.529). Sebelas negara yang masuk daftar larangan itu, antara lain, Afrika Selatan (Afsel), Hongkong, Botswana, Lesotho, Eswatini, dan Mozambik. Kemudian, ada Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, serta Namibia. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto tadi malam (28/11) menjelaskan, larangan itu juga berlaku bagi WNA yang pernah melakukan perjalanan ke sebelas negara tersebut selama 14 hari terakhir. Khusus untuk WNI yang tinggal atau pernah berkunjung ke sebelas negara itu tetap diizinkan masuk Indonesia. Namun, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Misalnya, wajib menjalani karantina selama 14 x 24 jam begitu tiba di tanah air. Selain itu, mereka wajib menjalani tes PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan. Kemudian, wajib tes PCR ulang saat tiba dan hari ke-13 karantina. Sampel PCR juga wajib dilakukan WGS (whole genome sequencing). BACA JUGA: Kata Gubernur Rohidin, Musprov KONI Tidak Usah Buru-Buru Pemerintah juga mewaspadai kedatangan WNI dan WNA dari selain sebelas negara tersebut. Bentuk kewaspadaan itu adalah dengan menambah durasi karantina. Di dalam aturan yang baru, masa karantina kedatangan WNI dan WNA dari selain sebelas negara tersebut diperpanjang menjadi 7 x 24 jam. Aturan sebelumnya hanya 3 x 24 jam. Ketentuan antisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron itu berlaku sejak 29 November 2021 pukul 00.01 WIB. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, daftar negara-negara tersebut masih berpeluang berubah. Baik bertambah maupun berkurang sesuai dengan kajian pemerintah. ’’Kami perkirakan butuh waktu satu sampai dua minggu ke depan untuk memahami efek Omicron ini terhadap antibodi yang sudah terbentuk,’’ katanya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Omicron menjadi variant under investigation oleh WHO pada 24 November. Selang dua hari, langsung ditingkatkan statusnya menjadi variant of concern. ’’Indonesia menindaklanjuti pada 28 November,’’ ucapnya. Dari perjalanan yang singkat itu, Budi memiliki kesimpulan bahwa dunia bisa lebih cepat mengidentifikasi varian Covid-19 yang baru. Itu didukung kecanggihan teknologi. ”Varian baru inilah yang memicu lonjakan kasus,” ungkapnya.(JawaPos.com)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: