Perangkat Desa di Ipuh Wajib Apel dan Absensi
radarbengkuluonline.com - IPUH - Pemerintah Kecamatan Ipuh mengimbau semua perangkat desa disiplin masuk kantor pada saat jam kerja. Saat ini sebanyak 16 Pemerintah Desa (Pemdes) di kecamatan tersebut sudah disurati. Mulai awal Desember mendatang semua perangkat desa wajib melaksanakan apel pagi dan mengisi absensi setiap hari kerja. Jika diketahui masih ada perangkat desa yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan dan instruksi ini, siap-siap terima sanksi terberat hingga pemberhentian sebagai perangkat desa.
Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP mengatakan, surat tentang kedisiplinan tersebut sudah disampaikan ke masing-masing Pemdes. Sehubungan dengan surat itu, seluruh Pemdes diminta mulai menerapkan kedisiplinan ini awal Desember mendatang. Tanpa pengecualian semua aparatur desa wajib mengikuti apel pagi dan mengisi absensi setiap hari kerja. "Minimal apel pagi ini berlaku untuk semua aperatur desa. Kedisiplinan ini mulai diterapkan awal Desember mendatang hingga seterusnya," tegas Epin kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
BACA JUGA INI:
Ayo Ikuti Lomba Mancing Lepas Pantai Badri Berhadiah Jutaan + Doorprize
Sambungnya, untuk memastikan kegiatan apel pagi dan absensi ini betul-betul dilaksanakan, masing-masing Pemdes wajib melaporkan ke kecamatan melalui pesan singkat Whatsapp (WA) kepada Kasi Pemerintahan. Laporannya berupa foto kegiatan apel dan foto absensi yang sudah terisi.
"Untuk persoalan lain yang berkaitan dengan kedisiplinan kerja bagi perangkat desa, harus disampaikan lebih lanjut. Kedepan kita tidak mau masih ada perangkat desa yang malas-malasan masuk ke kantor pada saat jam kerja. Semua aparatur harus bisa disiplin," imbuhnya.
Untuk menerapkan kedisiplinan ini, lanjutnya, pihaknya dari kecamatan minta Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif dalam memberikan pengawasan. Dan harus mengevaluasi tentang pelaksanaan penegakan kedisiplinan ini. Mulai awal Desember mendatang tidak ada alasan bagi aparatur desa tidak disiplin masuk kantor. "Kalau masih ada aparatur desa yang bandel dan tidak mau mengikuti kedisplinan ini, dipastikan ada sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberhentian." (ide)
6.563 Warga Ponsu Divaksin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 3 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 4 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
- 5 Berlian Utama Harta SH, MH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Ketahun Bengkulu Utara
- 1 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 2 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 3 10 Tips Menghemat Bahan Bakar dalam Berkendara: Cara Efektif agar Mobil Tidak Boros BBM saat Berkendara Jarak
- 4 Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
- 5 Berlian Utama Harta SH, MH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Ketahun Bengkulu Utara