Akhirnya, Pembuatan Sumur Bor Desa Retak Ilir Dilanjutkan
radarbengkuluonline.com - IPUH - Akhirnya pembangunan 4 unit sumur bor di Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh Mukomuko kembali dilanjutkan. Sebelumnya, pengerjaan 4 unit sumur bor yang bersumber dari DD tahap II senilai Rp 191 juta tersebut sempat dihentikan sementara karena pembangunan sumur bor tersebut dinilai tidak sesuai dengan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, setelah musyawarah pada saat tim kecamatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kemarin, pembangunan sumur bor tersebut dilanjutkan sesuai dengan perencanaan awal.
Kepala Desa (Kades) Retak Ilir, Syahril mengatakan, ia mengaku kegiatan pembangunan sumur bor tersebut memang belum sesuai dengan gambar. Karena bangunan sumur bor itu tetap mau dilanjutkan sesuai dengan permintaan masyarakat. Tetapi sesuai dengan hasil musyawarah bersama BPD, pendamping desa dan kecamatan, pembangunan sumur bor tersebut dilanjut sesuai dengan desain gambar.
Sebelumnya pembangunan sumur bor tersebut direncanakan 4 unit. Sekarang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. "Karena harga barang material naik. Mulai dari semen, behel dan lain sebagainya. Untuk pembangunan sumur bor tersebut kita lanjutkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada tahun ini," jelas Syahril.
Kalau anggaran tahun ini tidak mampu membangun 4 Unit. Maka sisanya dilanjutkan tahun depan. "Sekarang kita bangun sumur bor itu sesuai dengan gambar. Dan anggarannya menyesuaikan. Kalau bisa dibangun 4 unit kita selesaikan. Kalau anggaran hanya mampu 2, kita harus bangun 2. Karena kita mengikuti desain gambar yang sudah direncanakan," imbuh Syahril.
Sementara itu Ketua BPD Retak Ilir, Arwandi mengatakan, tempo hari pihaknya sudah menyampaikan surat teguran dan penghentian pengerjaan sementara hingga waktu yang tidak ditentukan. Dan surat tersebut tebusannya langsung ke kecamatan. "Alasan kita dari BPD mengeluarkan surat penghentian sementara itu karena bangunan sumur bor tersebut menurut pandangan kami tidak sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ucapnya.
Jika BPD tidak menegur dan tidak menghentikan pengerjaan ini sementara, kemungkinan besar sumur bor tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan gambar dan RAB. Dan pengerjaan tidak sesuai dengan gambar sudah terjadi di satu titik yang sudah dibangun. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tinggi tiang tower sumur bor yang dibangun tidak sesuai dengan perencanaan. "Perencanaan bangunan tower sumur bor tersebut 6,4 meter. Setelah dicek di lapangan tinggi tower yang dibangun 3,4 meter lebih dikit. Artinya memang kegiatan ini tidak sesuai dengan perencanaan," jelasnya. BACA JUGA: Luhut Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru
Dilanjutkannya, terkait dengan ukuran pipa yang digunakan untuk ditanam ke dalam tanah juga dinilai tidak maksimal. Ukuran pipanya 3 inci ukuran itu kecil dan tidak maksimal. Artinya, yang dipermasalahkan di sini bukan hanya tower yang tidak sesuai dengan gambar yang direncanakan. "Kita tidak mau pekerjaan ini hanya asal selesai. Tetapi mutu dan kualitas bangunan juga harus diutamakan. Sekarang silahkan kegiatan itu dilanjutkan sesuai dengan gambar dan perencanaan. Pekerjaan dilanjutkan sesuai dengan desain gambar, dan RAB disesuaikan dengan harga terbaru. Dan TPK harus melibatkan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan kegiatan," kata Arwandi. BACA JUGA: 500-an Joran Siap Melengkung di Lomba Mancing PWI Mukomuko
Sementara Kasi Ekobang, Yusnadi, SP yang ikut hadir dalam musyawarah di desa Retak Ilir kemarin mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama BPD, pendamping desa dan Pemdes setempat, kegiatan sumur bor itu dilanjutkan. Dan pembanguan tersebut dilanjutkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Selanjutnya pembangunan sumur bor tersebut dikerjakan sampai keluar air yang layak dikonsumsi masyarakat.
"Tempo hari pekerjaan sumur bor itu memang sempat diberhentikan. Tetapi setelah musyawarah, kegiatan itu dilanjutkan. Kalau anggaran tidak cukup nanti dilanjutkan tahun depan."(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: