Dilindungi, Motif Batik Khas Mukomuko Mulai Digandrungi

Dilindungi, Motif Batik Khas Mukomuko Mulai Digandrungi

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) terus melakukan promosi terhadap batik motif khas Mukomuko. Tidak hanya promosi, Pemkab pada tahun ini juga melaksanakan pelatihan membatik tulis, agar batik khas Mukomuko dapat diproduksi di dalam daerah oleh pelaku usaha lokal.

SILAHKAN BACA:

Ini Dia Hasil Kesepakatan Soal Mago Nakes RSUD MM

Dalam promosi dan pelatihan ini, Pemkab tidak bekerja sendiri, namun juga didukung oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan TP PKK Mukomuko yang diketuai oleh Tengku Nurliyana Absjah. Ia, tak lain istri Bupati Sapuan. Berkat promosi yang gencar dilakukan setahun belakangan ini, batik dengan motif khas Mukomuko mulai digandrungi.

Selain dua hal tersebut, pada tahun 2021 ini Pemkab Mukomuko juga melakukan hal penting dalam upaya perlindungan terhadap motif batik khas Mukomuko. Motif batik yang merupakan karya hasil pemikiran si pencipta yang dituangkan dalam bentuk perpaduan gambar ini didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).

Edi Tiger Dorong Gubernur dan Bupati Lebong Intervensi PGE Beroperasi

Pentingnya motif batik khas Mukomuko didaftarkan ke lembaga pemerintah yang berwenang, agar hak atas kekayaan intelektual legalitas hukum menjadi jelas dan mendapat pengakuan negara. Dengan demikian, klaim dari pihak tidak bertanggungjawab dapat dihindari.

Kadis Perindagkop-UKM Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si mengatakan, ada dua motif batik yang telah didaftarkan HKI ke Kemenkumham yakni motif batik "Kain Bauki Tando Pusako" hasil karya Febry Elbi Saputra dan motif "Ombak Mukomuko" karya Firdaus. Dua motif batik itu hasil sayembara yang dilakukan Pemkab Mukomuko pada tahun 2018 lalu. "Dua motif batik itu sudah kita daftarkan ke Kemenkumham untuk mendapat sertifikat HKI. Nomor referensi pendaftaran untuk Kain Bauki Tando Pusako, 223.195.390.294. Sedangkan Batik Ombak Mukomuko, nomor referensi 223.195.157.008. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Pemkab ini bisa berhasil," ujar Harvinda.

BACA BOLEH

Acara Nataru Jangan Sampai Berlebihan

Diuraikan Harvinda, motif Batik Ombak Mukomuko, merangkum bentuk-bentuk yang menjadi ciri khas daerah Mukomuko. Sesuai dengan topografi daerah dan memiliki kekhasan tersendiri. Seperti perkebunan dengan tanaman kelapa sawitnya, ikan mikih yang merupakan endemik Mukomuko, Ikan mukus kecil berkelompok di laut serta lokan, dua danau dan dua sungai, dipercantik lagi goresan melingkar menggambarkan ombak laut Mukomuko. Sedangkan Batik Kain Bauki Tando Pusako, menampilkan corak atau motif kebudayaan asli dan potensi alam Kabupaten Mukomuko. Seperti simbol warna, didominasi warna hitam, merah dan kuning serta diberi sedikit warna emas. Lalu tulisan Mukomuko menggunakan Arab Melayu.

Berikutnya, cerano tiga warna yang ditumbuhi daun setawa sedingin, motif jejeak rebung, motif sahid dabung, bujur dan sahid galamai, serta motif pusako alam. "Perpaduan gambar yang dikombinasikan ini terinspirasi dari kekayaan alam daerah dan kebudayaan Mukomuko. Kita mendaftarkan HKI motif batik ini juga wujud terima kasih Pemkab terhadap yang menciptakan karya ini."  (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: