Pemkab Seluma Harus Juga Melindungi Perusahaan Berizin

Pemkab Seluma Harus Juga Melindungi Perusahaan Berizin

radarbengkuluonline.com, SELUMA - Pasca aksi demo dan menduduki lokasi tambang, namun aktivitas PT Faming Levto Bakti Abadi kembali berjalan. " Aktivitas sudah kembali berjalan. Sejumlah tenaga kerja mulai bekerja. Selama ini aktivitas pematangan lahan dan lainnya terhenti ," ujar salah seorang tim Humas PT Faming Levto Bakti Abadi, Kosnan Efendi kepada radarbengkuluonline.comĀ  Rabu (29/12). SILAHKAN DIBACA: Ini Dia Cara Melihat Jadwal dan Kuota SNMPTN 2022

Bahkan menurutnya, dengan legalitas perizinan yang lengkap, Pemkab dengan slogannya Seluma mudah berinvestasi, wajib melindungi keberadaan perusahaan.

Pihaknya menambahkan bahwa secara hukum PT Faming Levto Bakti Abadi memiliki izin pertambangan pasir besi yang sah secara hukum di Kabupaten Seluma. BACA JUGA: KBM Tatap Muka Bisa 100 Persen di Bengkulu

" Berdasarkan SK Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 yang dipertegas oleh Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara melalui surat nomor B.1659/NB.04/ DBM.BU/ 2021 tertanggal 20 Desember 2021 yang menyatakan PT Faming Levto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP operasi produksi komoditas pasir besi sesuai Keputusan Bupati Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektar di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai tanggal 18 Oktober 2030," terangnya. (one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: