Dewan Temui Perwakilan Warga Yang Duduki Lahan Bekas PT. Hasfarm

Dewan Temui Perwakilan Warga Yang Duduki Lahan Bekas PT. Hasfarm

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Perwakilan warga Bumi Ayu yang menduduki eks lahan PT. Hasfarm Inti Agro kemarin siang (29/12) mendatangi gedung Dewan untuk mengadukan keresahan mereka terkait status kepemilikan lahan yang mereka duduki sejak beberapa tahun terakhir ini.

Menurut warga, bekas lahan PT. Hasfarm seluas 28,8 Hektar tersebut adalah lahan terlantar dan tidak terurus, sehingga warga berinisiatif untuk menggarapnya. Warga pun berharap lahan yang telah mereka garap itu dapat mereka miliki sepenuhnya. Karena menurut warga, lahan tersebut adalah milik negara.

SILAHKAN BACA: Ini Dia Cara Melihat Jadwal dan Kuota SNMPTN 2022

"Lahan itu kan lahan tidur. Izinnya juga HGB. Sehingga ini adalah tanah negara. Kami berharap Dewan dapat memfasilitasi kami untuk memperoleh lahan tersebut," ujar warga.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE  yang memimpin rekannya yang lain, Nuzul SE, Kusmito Gunawan dan Pudi Hartono saat menerima warga ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu status kepemilikan lahan tersebut.

Dewan akan memanggil pemerintah daerah serta PT. Hasfarm Inti Agro untuk meminta klarifikasi status kepemilikan lahan. Karena berdasarkan data yang dimiliki oleh warga, PT. Hasfarm hanya diberi izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 28,8 hektar oleh negara. Sementara saat ini PT. Hasfarm Inti Agro sudah tidak beroperasi lagi.

BACA JUGA: Kota Bengkulu Akan Berlakukan Jalan Satu Jalur

"Nanti kita tingkatkan lebih lanjut rapat dengar pendapat ini dengan melibatkan pihak terkait lainnya. PT. Hasfarm juga akan kita panggil. Karena menurut warga kantornya sudah tidak ada," jelas Teuku.

Teuku melanjutkan, berdasarkan informasi dari warga, PT. Hasfarm yang diberi izin HGB seluas 28,8 Hektar tersebut ternyata hanya memiliki kantor seluas 600 meter persegi. Sementara sisanya digunakan perusahaan itu untuk perkebunan sawit. Padahal izin perkebunannya tidak ada.

PERLU DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (23)

"Agak sedikit aneh menurut saya. Karena luas kantor PT. Hasfarm hanya 600 meter, jadi sekitar 20 hektar lebih digunakan untuk ditanami sawit. Padahal izinnya kan Hak Guna Bangunan," katanya.

Di akhir audiensi Teuku memastikan dewan tetap berkomitmen terhadap kepentingan masyarakat luas. Dewan juga memastikan warga Kota Bengkulu memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (ae3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: