Pendapatan ASN akan Berkurang

Pendapatan ASN akan Berkurang

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam mengalami pengurangan yang signifikan. Ini terjadi ketika Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang disahkan DPR RI, diundangkan atau tercatat sebagai lembaran negara. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengatakan, rancangan UU HKPD itu disahkan menjadi UU tanggal 7 Desember lalu.

"Keberadaan UU itu secara otomatis bakal terjadi perubahan besar-besaran terhadap APBD. Seperti kita di Provinsi Bengkulu kemungkinan besar dimulai pada APBD perubahan atau paling tidak pada APBD 2023," ungkap Jonaidi, kepada radarbengkuluonline.com kemarin. SILAHKAN BACA: Rohidin: Mari Bangun Narasi Positif Terhadap Daerah

Menurutnya, dalam UU yang terdiri dari 12 BAB tersebut, salah satu BAB-nya mengatur upaya peningkatan kualitas belanja Pemerintah Daerah (Pemda). "Dimana selama ini, seperti di provinsi kita belanja Pemda masih didominasi belanja pegawai, karena sudah mencapai 50 persen dari total APBD," ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara, lanjut Jonaidi, sesuai UU itu nantinya belanja pegawai hanya diberikan batas maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Berarti ada penurunan alokasi anggaran untuk belanja pegawai ini. "Seiring dengan penurunan itu, dalam peningkatan kualitas belanja, belanja infrastruktur naik sebesar 40 persen. Sesuai penyampaian Menteri Keuangan transisinya 5 tahun," terang Jonaidi. BACA DULU: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (27)

Lebih jauh dikatakannya, dengan ketetapan itu sudah barang tentu berdampak signifikan dan nantinya struktur APBD harus dirombak. Misal seperti belanja pegawai yang dialokasikan hanya 30 persen, secara otomatis seperti TPP dan tunjangan yang diterima ASN selama ini harus dikurangi. Pengurangan ini juga berlaku untuk belanja rutin. BACA JUGA: Kwarda Pramuka BS Akan Diberi Kendaraan Operasional

"Keberadaan UU itu juga mengakibatkan harus direvisinya beberapa peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP), dan Permendagri yang mengatur soal TPP. Tentu saja kitapun yang ada di daerah kedepannya juga harus menyesuaikan, mengingat UU itu merupakan payung hukum bagi peraturan setingkat di bawahnya," ujar Jonaidi. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: