Pemprov Bengkulu Bayarkan DBH Rp 416,44 M
Rincian DBH untuk kabupaten/kota 1. Kota Bengkulu Rp 80,78 Miliar 2. Kabupaten Bengkulu Utara Rp 46,38 miliar 3. Bengkulu Selatan Rp 46,97 miliar 4. Bengkulu Tengah Rp 29,40 miliar 5. Rejang Lebong Rp 41,87 miliar 6. Lebong Rp 29,28 miliar 7. Kepahiang Rp 35,22 miliar 8. Seluma Rp 36,50 miliar 9. Kaur Rp 30,33 miliar 10. Mukomuko Rp 39,68 miliar
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pada tahun 2023 mendatang dipastikan tidak ada lagi yang namanya tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Pasalnya pada tahun ini telah dialokasikan anggaran bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu untuk pembayaran tunggakan DBH tahun 2021 lalu, dan tahun berjalan saat ini.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, terkait DBH yang merupakan hak kabupaten/kota, sebelumnya sudah ada pengalaman buruk. "Dimana pada tahun 2021 lalu terdapat tunggakan pembayaran DBH dari Pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga akhirnya tahun lalu juga dialokasikan anggaran sekitar Rp 412 miliar." SILAHKAN BACA: Ini Penjelasan Gubernur Soal Sampah di Pantai Panjang
Menurutnya, alokasi tersebut untuk pembayaran tunggakan atau utang DBH tahun 2020 dan juga 2021. Namun sampai dengan saat ini tunggakan untuk DBH tahun 2021 tersebut juga masih ada. "Makanya pada tahun ini kembali kita alokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan DBH yang dimaksud," beber Politisi PDI Perjuangan ini kepada radarbengkuluonline.com Selasa siang (4/1). BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (28-Tamat)
Ia menerangkan, alokasi anggaran untuk DBH yang bersumber dari APBD tahun ini yakni untuk pembayaran tunggakan DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2021 lalu.
"Ditambah pembayaran DBH untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun ini. Sehingga nantinya pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi yang namanya tunggakan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota." BACA JUGA: MTQ Tingkat Kabupaten Kepahiang Terancam
Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan estimasi penganggaran bagi hasil pajak TA 2022 itu kepada 10 kabupaten/kota, total nilainya sekitar Rp 416,44 miliar. Total itu dari tunggakan DBH tahun 2021 sekitar Rp 190,05 miliar dan tahun ini Rp 226,38 miliar. Adapun DBH yang dimaksud bersumber dari pendapatan PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP, dan Rokok. PERLU DIBACA: Jembatan Air Sebakul Jadi Tempat Selfie
"Rincian DBH untuk kabupaten/kota yakni Kota Bengkulu sekitar Rp 80,78 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 46,38 miliar, Bengkulu Selatan Rp 46,97 miliar, Bengkulu Tengah Rp 29,40 miliar, Rejang Lebong Rp 41,87 miliar, Lebong Rp 29,28 miliar, Kepahiang Rp 35,22 miliar, Seluma Rp 36,50 miliar, Kaur Rp 30,33 miliar, dan Mukomuko Rp 39,68 miliar," tuturnya. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: