Tiga Tersangka Dana Desa Kayu Elang Segera Dilimpahkan

Tiga Tersangka Dana Desa Kayu Elang Segera Dilimpahkan

radarbengkuluonline.com, SELUMA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019 dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma. Ketiganya yakni mantan kades Kayu Elang berinisial R-G, sekretaris Desa berinisial Y-S dan EI bendahara desa. SILAHKAN BACA: Harga Emas Hari Ini Cerah

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma, Aipda Darmaji menerangkan, berkas perkara yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seluma telah dinyatakan lengkap. Dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap dua. Yakni pelimpahan terhadap ketiga tersangka dan juga barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. BACA DULU: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (28-Tamat)

“ Untuk saat ini pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap. Kami dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma  sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak JPU akan melaksanakan serah terima tersangka maupun barang bukti dalam perkara tersebut,” sampai Kanit Tipidkor Polres Seluma, Aipda Darmaji kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi. BACA JUGA: Jembatan Air Sebakul Jadi Tempat Selfie

Dari hasil audit tim ahli konstruksi dan BPKP Perwakilan Bengkulu, lanjutnya, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 347 juta, dari total Dana Desa Kayu Elang yang diterima di tahun anggaran 2019 lalu sebesar Rp 1,7 Miliar. Ketiganya disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) b, Pasal 3 pasal 9, pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: