2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut Jokowi

2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut Jokowi

radarbengkuluonline.com, JAKARTA – Sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) minerba dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencabutan izin usaha pertambangan ini dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja ke pemerintah.

SILAHKAN BACA: Kapolda Ajak Kejaksaan Berkolaborasi

“Padahal perizinan sudah diberikan bertahun- tahun. Namun, perusahaan-perusahaan itu tak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Kita putuskan 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut,” tegas Jokowi dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

BACA JUGA: Ini Peringatan Terakhir Bupati untuk Pejabat Bengkulu Selatan

Menurut Jokowi, izin yang telah diberikan dan tidak dikerjakan, menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam tersandera. “Ini tidak bisa dibiarkan. Harus diputuskan segera,” papar Jokowi.

BACA DULU: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (25)

Tak hanya itu, Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. “Perizinan dicabut karena sudah tidak aktif lagi. Selain itu, tidak membuat rencana kerja dan lahannya ditelantarkan,” jelasnya.

Hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar juga telah dicabut. Sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar. Lahan tersebut dimiliki oleh 24 badan hukum. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: