Ini Dia Indikator Guru Yang Terancam Masuk Gerbong Pemutusan Kontrak
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko hampir dipastikan bakal memutus kontrak para tenaga pendidik (Guru) dan kependidikan yang berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau kerap disebut honorer daerah (Honda).
Guru dan tenaga kependidikan berstatus Honda di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) itu sekarang jumlahnya mencapai 1.133 orang. Dari jumlah itu, sekitar 560-an orang bakal diputus kontrak pada tahun ini. BACA DULU: Walikota Minta Hibah Mess Pemda, Ini Kata Pemda Provinsi
Meski pemutusan kontrak belum bakal dilakukan dalam waktu dekat ini, namun pertanyaan -pertanyaan seperti, bagaimana cara memilih yang dilanjutkan kontraknya dan yang diputus. Kemudian, apa saja yang menjadi indikator atau kriteria penilaian untuk menentukan honorer yang bisa bertahan dan atau yang dirumahkan muncul dari tengah masyarakat.
Adapun jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu sedikit demi sedikit mulai terungkap. Untuk menentukan siapa saja yang kontraknya bakal dilanjutkan dan siapa saja yang diputus, Pemkab Mukomuko bakal melakukan seleksi. Hal ini dikemukakan Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Sutardi, S.Pd., M.Pd.
Sutardi mengatakan, dipastikan BKPSDM akan terlibat langsung dalam pelaksanaan seleksi. Sebab, pegawai yang berstatus PDPK merupakan pegawai pemerintah yang itu di bawah binaan BKPSDM. "Seleksi, BKPSDM pasti terlibat langsung. Jadi begini. PDPK atau honorer daerah ini, dia sudah menjadi pegawai pemerintah. Jadi seleksi nantinya, termasuk assessment, itu atas nama Pemkab. Kalau Dinas itu penempatan tugasnya, hanya tempat mereka bernaung," bebernya. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (26)
Selanjutnya mengenai penilaian. Khusus untuk Guru, yang menjadi salah satu penilaian utama yakni pendidikan terakhir, Sarjana (S1). Pendidikan di bawah S1, bahkan bagi guru yang sudah menempuh Akta IV, masih berpotensi besar masuk dalam kelompok guru yang bakal diputus kontrak.
Sarjananya, dijelaskan Sutardi, tidak boleh asal sarjana. Harus linear atau sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya. Misalnya, mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, maka yang bersangkutan harus berijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Kemudian misalnya guru di PAUD, maka pendidikan S1-nya pun S1 PAUD. "Sudah sesuai dengan ketentuan pusat. Sekarang ini, setiap guru minimal sarjana. Bagi yang belum S1, berpeluang besar diputus (kontrak). Karena syarat-syarat itu sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi, bukan Pemkab buat aturan sendiri. Ini sudah ketentuannya," terang Sutardi.
Ditambahkan mantan Kabid PAUD-NI Disdikbud ini, kedisiplinan turut menjadi indikator penilaian dalam seleksi pemangkasan tenaga Honda di bawah naungan Disdikbud ini. Bagi honorer yang indisipliner (tidak patuh dengan aturan) maka peluangnya untuk diputus kontrak sangat besar.
"Kelebihan juga penilaian. Penilaian positif tapi. Misalkan ada pegawai PDPK ini yang kreatif dalam menjalankan tugasnya, mengajar misalkan. Masih sangat memungkinkan bakal dipertahankan," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: