Ini Sistem Kerja Terbaru ASN
radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tahun ini berubah. Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021. SE ini merupakan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. "Hal ini karena memperhatikan arahan presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," terang MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Minggu (9/1). Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022: 1. Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO). PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH). Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial 2. Jawa dan Bali PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO. PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. SE MenPANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE MenPAN:RB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB No. 01/2022 ini. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Usai Nyoblos Diri Sendiri, Gusnan Mulyadi Yakin Terpilih Lagi Jadi Bupati Bengkulu Selatan
- 2 Sengit!! Paslon Gubernur Bengkulu Saling Klaim Kemenangan
- 3 Persaingan Toyota Corolla Cross Hybrid vs Nissan Kicks e-Power: Mana yang Lebih Ramah Lingkungan?
- 4 Pemprov Bengkulu Mendapatkan Dana Sebesar USD 757.255 dari Green Climate Fund
- 5 7 Tips Memilih Mobil dengan Ground Clearance Tinggi untuk Jalan Berbatu dan Banjir
- 1 Usai Nyoblos Diri Sendiri, Gusnan Mulyadi Yakin Terpilih Lagi Jadi Bupati Bengkulu Selatan
- 2 Sengit!! Paslon Gubernur Bengkulu Saling Klaim Kemenangan
- 3 Persaingan Toyota Corolla Cross Hybrid vs Nissan Kicks e-Power: Mana yang Lebih Ramah Lingkungan?
- 4 Pemprov Bengkulu Mendapatkan Dana Sebesar USD 757.255 dari Green Climate Fund
- 5 7 Tips Memilih Mobil dengan Ground Clearance Tinggi untuk Jalan Berbatu dan Banjir