Warga Air Besi Diamankan

Warga Air Besi Diamankan

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Salah seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang merupakan warga Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial NN (33) berhasil ditangkap anggota Unit Pidum dan Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA. Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K di rumahnya di wilayah Kecamatan Air Besi.

BACA DULU: Bupati Hidayat: Usia -18 Tahun Momentum Melakukan Evaluasi  NN ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah Herman Eryudi, warga Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (06/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB satu bulan lalu. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone OPPO A83 warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau. BACA JUGA: Lanal Patroli Larang Ekspor Batu Bara

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK didampingi Kanit Pidum IPDA. Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K saat press release menjelaskan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya, dimana sebelumnya pelaku membesuk keluarganya yang dirawat di RSUD Arga Makmur. Ketika hendak pulang menuju rumahnya, pelaku melewati rumah korban dan melihat kondisi rumah dalam keadaan gelap, timbullah niat jahat pelaku. PERLU JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (25)

“Pelaku melihat lampu rumah korban dalam kondisi mati. Kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak dalam posisi ON. Kemudian pelaku masuk melalui jendela kamar samping kanan rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 1 unit handphone di atas meja tv dan 1 buah gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di dapur,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku NN (33) dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: