Plt. Kepala SD dan SMP di Kota Didefinitifkan Segera

Plt. Kepala SD  dan SMP di Kota Didefinitifkan Segera

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Ada kabar gembira bagi Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota yang masih berstatus Pelaksana tugas (Plt). Sebab ada wacana puluhan Plt. Kepsek ini akan segera didefinitif. BACA DULU: Dr KH. Zulkarnain Dali : Pejabat yang Dilantik = Teman Kerja, Bukan Anak Buah

Ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Drs. Sehmi, M.Pd. Plt. Dari informasi data yang terhimpun dilapangan, terdapat 28 Plt. Kepsek SDN, seperti 6, 18, 22, 24, 27, 37, 47, 49, 55, 61, 66, 65, 67, 59, 52, 68, 69, 79, 83, 84, 86, 89, 99, 103, 105. Sedangkan untuk SMPN, 2, 3, 8, 13 dan 21.  Selain itu, ada beberapa sekolah di bulan Januari sampai April, Kepseknya memasuki pensiun. "Dalam waktu dekat ini, kami harus melakukan penetapan terhadap Kepsek yang masih Plt," kata Sehmi kepada RADAR BENGKULU, Selasa (11/1). BACA JUGA: PDIP Siapkan Kader Terbaik di Pilpres 2024

Diketahui, Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat  perintah   dari  Pejabat    Pembina   Kepegawaian    atau  pejabat    lain  yang diitunjuk, karena  yang bersangkutan masih melaksanakan tugas. PERLU DIBACA: Gubernur Bengkulu Serahkan Penghargaan ke UPP Bengkulu Utara

Pegawai Negeri Sipil yang  diangkat  sebagai Pelaksana Tugas tidak merniliki   kewenangan  untuk  mengambil  atau  menetapkan  keputusan   yang mengikat.  Seperti   pembuatan  SKP dan DP-3, penetapan  surat keputusan,  penjatuhan hukuman    disiplin, dan  sebagainya.

Pada Bidang Pendidikan dalam tugas tambahan PLT Kepala Sekolah tetap akan diakui JJM nya layaknya  seorang Kepala Sekolah Definitif 18 Jam Pelajaran. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: