Pilkades Serentak Akan Digelar Lagi di Mukomuko
radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022 hampir dipastikan bakal kembali menghelat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa telah meminta sejumlah data dari Pemkab Mukomuko sebagai persiapan awal.
Sebagaimana penuturan Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, M. Fadly, S.STP setidaknya ada empat data yang harus disampaikan Pemkab ke Kemendagri. BACA DULU: “PR” Besar Wisata Medis Mengembalikan Kepercayaan Rakyat Sendiri
Pertama, kata Fadly, jumlah desa yang bakal melaksanakan Pilkades. Kemudian derajat/capaian vaksinasi setiap desa yang bakal melaksanakan Pilkades, jadwal tahapan Pilkades, dan data desa yang siap melaksanakan Pilkades dengan e-Voting.
"Saat ini kami sedang melakukan validasi desa yang bakal melaksanakan Pilkades. Termasuk kapan masa berakhir Kades sekarang. Termasuk data derajat vaksinasi juga akan kita siapkan," kata Fadly kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Untuk pelaksanaan Pilkades e-Voting, ini akan ditanya kesiapan masing-masing desa. Kalau ada yang siap tidak menutup kemungkinan kita ajukan datanya ke Kementerian. "Yang jelas, ada peluang Pilkades dilaksanakan dengan mekanisme e-Voting. Dan Mukomuko punya desa yang pengalaman melaksanakan pemilihan dengan e-Voting. Yakni Desa Sidodadi, Penarik. Waktu itu pemilihan BPD mereka sudah e-Voting."
Rencana Jadwal Pilkades
Untuk jadwal, lanjut Fadly memang belum final. Namun pihak DPMD menargetkan Pilkades dapat terselenggara sebelum masa bakti Kades definitif berakhir. Supaya desa tidak ada yang dijabat Penjabat (Pj) Kades. Skema yang bakal dilakukan, setelah terdata batas akhir masa bakti Kades seluruhnya, dari masa bakti yang paling akhir, ditarik mundur selama 74 hari. Itulah patokan jadwal tahapan Pilkades. BACA JUGA: Sempat Diremehkan, Indonesia Bangun Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia
"Kalau data kasar kita, mayoritas masa bakti Kades yang desanya berpotensi melaksanakan Pilkades, habis di bulan Juni - Juli. Tanggalnya yang perlu kita pastikan lagi. Kalau sudah dapat tanggal pastinya, kita tarik mundur 74 hari. Itulah patokan penjadwalan kita. Kalau asumsi sekarang April tahapan Pilkades sudah dimulai." "Artinya juga, untuk pembetukan Panitia Pilkades Kabupaten, kisaran bulan Maret sudah kita laksanakan."
Ditambahkannya, data sementara, total desa yang bakal menghelat Pilkades pada tahun ini sebanyak 64 - 65 desa. Untuk payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini tidak ada kendala lagi. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 masih relevan dipakai di Pilkades serentak tahun 2022. "Kalau Perda dan Perbup sudah. Yang kemarin masih relevan. Makanya kita optimis Pilkades dapat terlaksana lebih awal," paparnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: